Pasal 1
| ||||||||
| ||||||||
B. Asas dan Cara | ||||||||
Menurut Penjelasan Atas UU NO.7 Tahun 2014 Tentang Sumber Daya Air Pasal 2 | ||||||||
| ||||||||
B. Aspek Pengelolaan
1. Konservasi.
Ini
berarti menggunakan air hanya secukupnya saja untuk memenuhi kebutuhan
yang senyatanya, tanpa pemborosan. Konservasi yang efektif biasanya
meliputi suatu paket langkah pengendalian yang terdiri dari :
a. Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air, antara lain :
b. Pengawetan Air, antara lain :
c. Pengelolaan Kualitas air, dengan cara memperbaiki kualitas air pada sumber air antara lain
dilakukan melalui upaya aerasi pada sumber air dan prasarana sumberdaya air.
d. Pengendalian Pencemaran Air, dengan cara mencegah masuknya pencemaran air pada sumber air
dan prasarana sumberdaya air.
e. Kampanye untuk mendorong konsumen lebih sadar terhadap akibat penggunaan yang boros.
2. Pendayagunaan Sumberdaya Air Tanah
Merupakan
pemanfaatan air tanah secara optimal dan berkelanjutan. Pendayagunaan
Sumberdaya air tanah dilakukan melalui kegiatan inventarisasi potensi
air tanah, perencanaan pemanfaatan air tanah, perizinan, pengawasan dan
pengendalian.
3. Pengendalian Daya Rusak Air, dilakukan secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan air tanah.
4. Sistem Informasi Sumberdaya Air Tanah.
Ini berarti penggunaan teknologi dan sistem yang selalu siap bekerja dengan sumber-sumber daya yang dapat diperoleh dari lingkungan masyarakat yang dilayani, tanpa ketergantungan yang berlebih pada masukan dari luar. Hal ini meliputi tidak saja keuangan, melainkan juga mengelola sistem dan ketrampilan yang diperlukan untuk merawat dan memperbaiki peralatan yang telah dipasang dan juga peduli terhadap partisipasi masyarakat (dalam memilih teknologi yang akan diterapkan dan dalam menentukan cara mengelolanya, demikian juga dalam perencanaan, konstruksi, manajemen, dan operasi dan pemeliharaan yang tepat). Sistem yang tidak mampu berjalan atau yang tidak dimanfaatkan oleh masyarakat yang seharusnya dilayani merupakan penyia-nyiaan investasi sumberdaya.
5. Sistem Melingkar (Circular System).
Dengan meningkatnya tekanan jumlah penduduk terhadap sumber-sumber daya yang terbatas, maka kita perlu memikirkan sistem melingkar, bukan garis lurus. Kota yang membuang polusinya ke saluran air dan menyebabkan masalah bagi orang lain tidak bisa diterima lagi. Sebaliknya, air limbah yang telah diolah seharusnya dianggap sebagai suatu sumber bernilai yang dapat dipakai. | ||||||||
Sumber: | ||||||||
UU NO.7 Tahun 2014 Tentang Sumber Daya Air https://environment-indonesia.com/training/aspek-dan-prinsip-pengelolaan-sumberdaya-air/ |
Senin, 07 Januari 2019
POLA DAN RENCANA PENGENDALIAN SDA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
berkomentarlah dengan kata yang sopan dan tidak menyinggung pengguna yang lain 😉🤗
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.