A. Definisi
Pengelolaan sumber daya air terpadu merupakan penanganan integral yang mengarahkan kita dari pengelola air sub sektor ke sektor silang. Definisi ini menunjukkan bahwa suatu proses yang mempromosikan koordinasi pengembangan dan pengelolaan air, tanah dan sumber daya terkait dalam rangka tujuan untuk mengoptimalkan resultan ekonomi dan kesejahteraan sosial dalam sikap yang cocok tanpa mengganggu kestabilan dari ekosistem-ekosistem penting (GWP, 2001).
B. Kerangka Konsepsional
Kerangka konsepsional yang perlu dipahami dalam rangka pengelolaan sumber daya air secara terpadu, yaitu :
- Semua pihak menyadari bahwa masalah sumber daya air adalah kompleks. Kompleksitas tersebut digambarkan sebagai berikut :
- Wilayah sumber daya air dapat berupa bagian dari pengembangan baik perkotaan (urban) dan pedesaan (rural) serta dapar juga merupakan bagian regional administrasi (pusat, propinsi, kabupaten/kota).
- Adanya relasi antara RTRW dengan master plan SDA
- Adanya batas teknis (hyidrologi), DAS dan daerah aliran air tanah (groundwater basin) yang pada kondisi wilayah tertentu bisa sama ataupun berbeda dengan DAS.
- Batas teknis (hidrologi) bisa sama ataupun berbeda dengan batas administrasi.
- Pembagian sumber daya air menjadi aliran permukaan, air tanah. Untuk aliran permukaan bisa pembagian DAS (batas hidrologi) bisa batas administrasi (propinsi, kabupaten/kota). Demikian pula untuk air tanah walaupun penentuan wilayahnya lebih sulit dibandingkan dengan aliran permukaan.
- Pengelolaan sumber daya air dapat dibagi dengan melihat natular dan manmade.
- sistem sumber daya air dapat dilihat sebagai bagian dari infrastruktur, khususnya keairan. Pengelolaannya bisa dilihat dari fungsinya : irigasi, drainase, sumber air, dan lain-lain.
- Pengelolaannya harus dipandang sebagai suatu yang integreated, comprehansiv andindependency.Pengelolaan Sumber daya air terpadu menurut GWP (2001), komponen penting yang perlu diperhatikan adalah:
- The enabling enviroment adalah kerangka umum dari kebijakan nasional, legislasi, regulasi dan informasi untuk pengelolaan SDA oleh stakeholder. Fungsinya merangkai dan membuat peraturan serta kebijakan, rules of games.
- Peran institusi (instutitonal roles) merupakan fungsi dari berbagai tingkatan administrasi dan stakeholders.
- Alat-alat manajemen merupakan instrumen operasional untuk regulasi yang efektif, monitoring dan penegakkan hukum.
C. Pembangunan dan Ekologi Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan adalah suatu proses pembangunan yang memfokuskan pada aspek pembangunan ekonomi sekaligus memberi perhatian secara operasional kepada aspek pembangunan sosial dan aspek lingkungan hidup. Sedangkan ekologi berkelanjutan lebih mengedepankan pelestarian lingkungan dengan tetap menjamin kualitas kehidupan ekonomi dan sosial budaya masyarakat (Keraf dalam Robert KJ, 2005).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
berkomentarlah dengan kata yang sopan dan tidak menyinggung pengguna yang lain 😉🤗
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.