Selasa, 29 Januari 2019

Kode Etik Profesi Insinyur

Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. 
  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
  1. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
  2. Menjaga kompetensi sebagai profesional.
  3. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
  4. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia”. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
  1. Mengutamakan keluhuran budi.
  2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
  1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
  2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
  3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
  5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
  6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
  7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Seiring dengan berjalannya catur karsa maka insinyur Indonesia dituntut untuk memegang teguh etika dan integritas di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di mana pun dia bekerja sehingga dia bisa tetap mempertahankan reputasi profesinya dari waktu ke waktu. Substansi utama kode etik Insinyur menurut saya tidak lain adalah etika dan integritas. Apa pun yang Insinyur lakukan entah itu dalam rangka pengembangan kompetensi keinsinyuran atau pun dalam rangka membangun hasil karya keinsinyuran tetap saja selalu mengacu pada prinsip etika dan integritas. Salah satu tuntunan sikap dan perilaku Insinyur yakni membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing. Beberapa uraian dari sikap dan perilaku ini adalah antara lain: memprakarsai pemberantasan praktek-praktek kecurangan dan penipuan; tidak menawarkan, memberi, meminta atau menerima segala macam bentuk perlakuan yang menyalahi ketentuan dan prosedur yang berlaku, baik dalam rangka mendapatkan kontrak atau untuk mempengaruhi proses evaluasi penyelesaian pekerjaan. Dua uraian ini memaparkan betapa perlunya seorang Insinyur di dalam menjalankan praktek-praktek keinsinyuran mengikuti etika dan aturan hukum yang berlaku, on how the engineers should act. Insinyur dituntut untuk tidak tergoda dengan segala bentuk penyuapan atau gratifikasi atau bribe dalam istilah Inggris. Bahkan Insinyur dituntut untuk memkampanyekan anti-kecurangan, anti-penipuan termasuk anti-penyuapan dan berbagai bentuk korupsi dalam ruang lingkup organisasi di mana dia berada,  ruang lingkup masyarakat, bangsa dan negara bahkan dalam ruang lingkup proyek-proyek internasional yang melibatkan banyak negara.
Kode etik profesi keinsinyuran yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur  Indonesia adalah sangat relevan dengan cita-cita Pancasila dan UUD 1945, seiring sejalan dengan program-program yang dicanangkan oleh lembaga -lembaga anti-korupsi di dalam mengurangi bahkan memberantas praktek-praktek korupsi di bumi nusantara. Korupsi, suap dan segala bentuk lainnya bukan hanya mengganggu keberlanjutan pembangunan nasional Indonesia tetapi juga bisa menjadi contoh buruk dan tidak terpuji yang akan kita tularkan ke generasi penerus selanjutnya, sehingga menjadi tugas kita bersama, korupsi dan segala bentuknya ini harus diberantas dan dibumi hanguskan dari tanah air tercinta.
Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku

Senin, 28 Januari 2019

Kebijakan Pemda (Otda)

Terkait dengan pengelolaan SDA, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mengingat mineral dan batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan. Dalam bentuk yang ideal, pengelolaan SDA melalui otonomi daerah yang diterapkan dengan baik akan memberikan pengawasan demokratis terhadap proses pembentukan kebijakan, penegakan hukum yang efektif, pemerintahan daerah yang bersih dan transparan. Proses ini juga akan memberikan peluang penggunaan sumber daya alam berkelanjutan untuk kepentingan seluruh masyarakat sekarang dan di masa yang akan datang.
Di sisi lain, pengelolaan SDA yang tidak berjalan dengan baik seperti yang terjadi di banyak daerah saat ini hanya akan menyebabkan pengalihan kekuasaan kepada pusat-pusat pemerintahan daerah dengan para pemimpinnya yang bertingkah seperti tiran kecil dan hanya mencontoh ulang praktek-praktek perampokan sumber daya alam pada era Suharto untuk keuntungan pribadi secara maksimal di tingkat daerah. Adapun jika pemerintahan pusat tetap bersikeras untuk mempertahakan kontrol mereka, maka hasilnya mungkin adalah ketidakadilan sosial yang sama dan pelanggaran lingkungan yang seringkali dikaitkan dengan pemusatan kekuasaan di Jakarta sampai sekarang. Hal ini akan mengakibatkan ledakan gejolak sosial dan ketidak stabilan politik yang lebih besar. Salah satu bentuk dari tumpulnya otonomi daerah dalam pengelolaan SDA adalah penetapan Undang-Undang nomor  33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Undang-undang tersebut justru mengebiri peran pemerintah daerah yang telah ditetapkan dalam pasal 32 dan seolah menjadi legitimasi dari penerapan otonomi daerah yang setengah hati.
Berbicara mengenai relasi antara negara dan masyarakat sipil dalam pengelolaan SDA pada masa otonomi daerah dapat dikatakan sebagai sebuah hal ironis. Dalam hal ini negara selaku pihak yang menetapkan kebijakan otonomi daerah justru memiliki campur tangan yang banyak dalam pengelolaan SDA di banyak daerah. Berhembusnya angin “reformasi” sampai dengan adanya pelaksanaan otonomi daerah tidak banyak merubah kebijakan dan hukum dalam pengelolaan sumberdaya alam. Energi dan kekuasaan yang dipegang oleh para pemimpin lembaga penyelenggara negara yang dipilih secara demokratis, yang mestinya digunakan untuk mengganti total peraturan dan Undang-Undang peninggalan Orde Baru, justru lebih sibuk mengurus dirinya sendiri dan saling menjatuhkan satu sama lain. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang memiliki fungsi legislasi yang kuat, boleh dikatakan belum melakukan kewajibannya, khususnya yang berkaitan dengan legislasi dalam pengelolaan sumberdaya alam dan penataan sistem politik nasional ke arah demokrasi yang partisipatif (participatory democracy). Perkembangan “reformasi” seperti ini tetap saja tidak memberikan “ruang” bagi sistem-sistem lokal untuk bekerja mengatur dirinya dan mengelola sumberdaya dan keanekaragaman hayati sesuai dengan prinsip-prinsip kearifan tadisional.
Penerapan otonomi daerah saat ini cenderung melebih-lebihkan persoalan penting mengenai tingkat pertanggungjawaban kekuasaan daerah dan pusat, dalam hal ini khususnya terkait dengan bidang pembuatan kebijakan dan pengelolaan sumber daya alam. Namun yang lebih membingungkan adalah peraturan pelaksana undang-undang tersebut. Hal ini dikarenakan daripada menjelaskan bagaimana undang-undang itu dijalankan dalam praktek, aturan pelaksana itu menggeser titik keseimbangan kekuasaan ke tangan pemerintahan pusat. Ringkasnya, ini merupakan suatu gabungan yang amat kompleks dan secara politik mudah meledak.
Dalam kaitannya dengan pengelolaan SDA, relasi antara negara dengan masyarakat sipil bermaksud agar kebijakan dan peraturan yang dibuat bersesuaian dengan kepentingan mayoritas masyarakat dan menguatkan peranan kontrol masyarakat atas pelaksanaan pengelolaan SDA. Dalam kaitannya dengan desentralisasi, partisipasi masyarakat di daerah berfungsi untuk meminimalisasi dampak lingkungan atas penerapan kebijakan otonomi daerah seperti AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan) pada setiap kegiatan pembangunan. Selain itu yang juga penting adalah memberdayakan civil society untuk mengatasi masalah lingkungan. Dengan kata lain, dengan adanya otonomi derah maka pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk mendemokratisasikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah. Dengan pentingnya relasi antara negara dan masyarkat dalam mengelola SDA maka seharusnya segala kegiatan yang berkaitan dengan perubahan lingkungan hidup harus dikomunikasikan dengan masyarakat. Ruang partisipasi masyarakat dibuka agar tuntutan mereka atas hak lingkungan yang sehat dapat terpenuhi. Diluar masalah lingkungan, peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga kearifan tradisional masyarakat. Bagaimanapun juga selama ratusan tahun masyarakat di banyak daerah sebenarnya sudah memiliki pola tersendiri yang seringkali lebih efektif dalam mengelola SDA.
Semenjak diterapkannya otonomi daerah sampai dengan saat ini, masih banyak daerah di Indonesia yang dapat dikatakan masih gagal dalam mengelola sumber daya alamnya, meskipun masih ada sgelintir yang dikategorikan berhasil. Saya melihat bahwa salah satu daerah yang berhasil dalam mengelola SDA adalah provinsi Kepulauan Riau, adapun Papua saya lihat sebgai daerah dengan pengelolaan SDA yang masih buruk. Dalam kasus di Kepulauan Riau pengelolaan SDA yang baik mendorong cepatnya pembangunan di provinsi ini. Hal yang berbeda terlihat di Papua ketika SDA yang dikelola secara besar-besaran dapat dikatakan sama sekali tidak berpengaruh dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Kasus yang terjadi di Papua menjadi representasi dari buruknya pengelolaan SDA di beragam daerah lainya di Indonesia.
Kepulauan Riau memiliki potensi sumber daya alam mineral dan energi yang relatif cukup besar dan bervariasi baik berupa bahan galian A (strategis) seperti minyak bumi dan gas alam, bahan galian B (vital) seperti timah, bauksit, dan pasir besi, maupun bahan galian golongan C seperti granit, pasir, dan kuarsa. Sebagai provinsi kepulauan, wilayah ini terdiri atas 96 % lautan. Kondisi ini sangat mendukung bagi pengembangan usaha budidaya perikanan mulai usahapembenihan sampai pemanfaatan teknologi budidaya maupun penangkapan. Di Kabupaten Karimun terdapat budidaya Ikan kakap, budidaya rumput laut, kerambah jaring apung. Kota Batam, Kabupaten Bintan, Lingga, dan Natuna juga memiliki potensi yang cukup besar di bidang perikanan. Selain perikanan tangkap di keempat Kabupaten tersebut, juga dikembangkan budidaya perikanan air laut dan air tawar. Di kota Batam tepatnya di Pulau Setoko, bahkan terdapat pusat pembenihan ikan kerapu yang mampu menghasilkan lebih dari 1 juta benih setahunnya. Provinsi Kepulauan Riau adalah satu dari sedikit daerah di Indonesia yang benar-benar memiliki otonomi dalam mengelola SDA di daerahnya, bahkan salah satu kota di Kepulauan Riau ditetapkan sebagai daerah otonomi khusus yakni Batam.
Sementara dalam kasus Papua, kegagalan pengelolaan SDA disebabkan adanya campur tangan pemerintah pusat dan corporat asing dalam setiap pengelolaan SDA di Papua. Hal ini semakin ironis melihat kenyataan bawa campur tangan pemerintah tersebut seringkali hanya menguntungkan pihak-phak corporat asing yang menguras habis SDA di Papua. Adapun masyarakat asli Papua sama sekali tidak diberikan peran dalam mengelola SDA selain sebagai buruh kasar. Akibat dari keberpihakan pemerintah pusat terhadap perusahaan-perusahaan asing di Papua maka pengelolaan SDA di Papua sama sekali tidak berpengaruh dalam mendorong pembangunan di Papua, sebaliknya masyarakat Papua menjadi korban dari imperialisme modern akibat dikurasnya SDA di Papua.
Salah satu bentuk penindasan terhadap masyarakat papua terjadi dalam kasus yang terkait dengan PT Freeport. Di mata orang Papua, tambang raksasa milik perusahaan Amerika ini bukan hanya simbol neo-liberalisme, atau imperialisme Amerika sebagai negara adidaya, tapi juga simbol kolonialisme Indonesia. Atau lebih tepat, simbol persekongkolan antara imperialisme bangsa Amerika dengan beberapa pejabat tinggi di Indonesia. Sebab apa yang masyarakat Papua lihat dan rasakan adalah bahwa penggusuran sukubangsa Amungme dan Mimika dari tanah dan perairan ulayat mereka, dilakukan oleh aparat bersenjata Indonesia, untuk kepentingan mereka yang menjadi pemegang saham PT Freeport Indonesia. w Rom7 ” e x span>m sistem sosialnya karena tidak mampu memenuhi kualifikasi lapangan pekerjaan. Hal ini dikarenakan masalah sosial – termasuk diantaranya adalah pengangguran – berasal dari kegagalan pemenuhan kebutuhan yang dialami oleh sebagian anggota masyarakat akibat dari hambatan struktural.

Selasa, 22 Januari 2019

KOMPETENSI DAN INTEGRITAS INSINYUR

Pengertian Kompetensi Profesi

Kompetensi profesi dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan atau kewenangan untuk menentukan/ memutuskan suatu hal. Suparno dalam Birowo (2016) mengemukakan bahwa kompetensi adalah kecakapan yang memadai untuk melakukan sesuatu tugas.
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan kompetensi kerja adalah:
"Kemampuan kerja setiap individu/perorangan, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan."
Terkait dengan kompetensi profesional, organisasi profesi Persatuan Insinyur Indonesia(PII) menyebutkan bahwa kompetensi profesianal merupakan kemampuan kerja individu yang telah teruji dan diakui komunitas profesinya. kompetensi profesional sebagaimana dimaksud terdiri dari tiga aspek, yaitu:
  1. Pengetahuan (knowledge), terdiri dari specific technical issue , specific legal and practice issue, dan enviromental issue.
  2. Keterampilan (knowhow), terdiri dari language and communication, interpersonal skill, dan management and business skill.
  3. Sikap kerja (atitude), terdiri dari renponsibility, liability, accountability, dan integrity.
Landasan Etika Moral

Tanggung jawab utama dari seorang insinyur adalah menempatkan keselamatan publik diatas segalanya. Insinyur harus memiliki kepekaan dan berupaya untuk menghindari segala kemungkinan terjadinya kerugian.
Insinyur adalah seorang pakar berilmu yang telah mendapatkan pelatihan khusus untuk merancang dan mengevaluasi karakteristik kinerja dari teknologi di dalam bidang keilmuannya. Pengetahuan yang dimiliki oleh seorang insinyur diperoleh secara teoritis melalui pelatihan, pendidikan formal, riset pustaka atau melalui penurunan matematis. Komponen pengetahuan yang satu lagi bersifat empiris, yang diperoleh melalui pengalaman, pencatatan, pengujian dan pengunaan eksperimental.
Para insinyur biasanya bekerja untuk sebuah organisasi dan mungkin merupakan bagian dari sebuah tim engineering.

Engineering adalah sebuah profesi terdidik dan sangat penting. Para insinyur dituntut untuk menjunjung standar kejujuran dan integritas yang tinggi. Karena memiliki dampak langsung dan penting terhadap kualitas kehidupan, pelayanan oleh insinyur membutuhkan kejujuran, ketidak-berpihakan, keadilan dan kesamaan, dan harus didedikasikan bagi perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga insinyur harus bertindak sesuai standar perilaku profesional yang menuntut kepatuhan kepada prinsip-prinsip tertinggi dari perilaku etis.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
1. memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan;
2. merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan;
3. mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi

Jenis Penyimpangan Etika Profesi
1. Lalai
           
sebagai contoh seseorang berprofesi sebagai penajaga lapas yang bekerja di BNN
(Badan Narkotika Nasional) yang dimana di dalam lapas tersebut terdapat tahanan dengan kasus narkoba. Namun si sipir ini lalai untuk mengunci sell tahanan yang mengakibatkan tahanan tersebut kabur, kelalaian seperti ini sangat tidak bisa di toleransi karena mengakibatkan kerugian bagi instansi tersebut.

Penyebab terjadinya pelanggaran etika tersbut adalah mungkin si sipir  tersebut mempunyai banyak pikiran sehingga lupa untuk mengunci sell tahanannya, mungkin juga si sipir sedang terburu" ke kamar mandi untuk buang air sehingga lupa untuk menguci sell tahanan tersebut. kalau menurut saya pelanggaran etika sepeti ini dapat dimaklumi, karena sipir juga manusia, manusia kadang khilaf. Tapi menggunakan alasan " Manusia kadang khilaf" tersebut tidak bisa digunakan untuk melakukan pelanggran etika tersbut berulang kali.

2. Merusak
            sebagai contoh seorang yang berprofesi sebagai Database Administration (DBA) yang bekerja di sebuah perusahaan. diaman si DBA tersebut dengan sengaja merusak database perusahaan dengan alasan tertentu.

Penyebab terjadinya pelanggaran etika tersebut adalah mungkin karena si DBA tidak pernah dibayar dala masa kerjanya sehingga di marah lalu melampiaskan kemarahannya dengan merusak database mili perusahaan tersebut, atau mungkin si DBA tidak terima atas perlakuan dari atasanya yang membuatnya jengkel, lalu si DBA ini bermaksut untuk balas dendam dengaan atasanya dengan merusak database mmilik perusahaan.

Senin, 21 Januari 2019

PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TEPADU

A.  Definisi

Pengelolaan sumber daya air terpadu merupakan penanganan integral yang mengarahkan kita dari pengelola air sub sektor ke sektor silang. Definisi ini menunjukkan bahwa suatu proses yang mempromosikan koordinasi pengembangan dan pengelolaan air, tanah dan sumber daya terkait dalam rangka tujuan untuk mengoptimalkan resultan ekonomi dan kesejahteraan sosial dalam sikap yang cocok tanpa mengganggu kestabilan dari ekosistem-ekosistem penting (GWP, 2001).

B.  Kerangka Konsepsional

Kerangka konsepsional yang perlu dipahami dalam rangka pengelolaan sumber daya air secara terpadu, yaitu :

  • Semua pihak menyadari bahwa masalah sumber daya air adalah kompleks. Kompleksitas tersebut digambarkan sebagai berikut :
  • Wilayah sumber daya air dapat berupa bagian dari pengembangan baik perkotaan (urban) dan pedesaan (rural) serta dapar juga merupakan bagian regional administrasi (pusat, propinsi, kabupaten/kota).
  • Adanya relasi antara RTRW dengan master plan SDA
  • Adanya batas teknis (hyidrologi), DAS dan daerah  aliran air tanah (groundwater basin) yang pada kondisi wilayah tertentu bisa sama ataupun berbeda dengan DAS.
  • Batas teknis (hidrologi) bisa sama ataupun berbeda dengan batas administrasi.
  • Pembagian sumber daya air menjadi aliran permukaan, air tanah. Untuk aliran permukaan bisa pembagian DAS (batas hidrologi) bisa batas administrasi (propinsi, kabupaten/kota). Demikian pula untuk air tanah walaupun penentuan wilayahnya lebih sulit dibandingkan dengan aliran permukaan.
  • Pengelolaan sumber daya air dapat dibagi dengan melihat natular dan manmade.
  • sistem sumber daya air dapat dilihat sebagai bagian dari infrastruktur, khususnya keairan. Pengelolaannya bisa dilihat dari fungsinya : irigasi, drainase, sumber air, dan lain-lain.
  • Pengelolaannya harus dipandang sebagai suatu yang integreated, comprehansiv andindependency.

    Pengelolaan Sumber daya air terpadu menurut GWP (2001), komponen penting yang perlu diperhatikan adalah:
    • The enabling enviroment adalah kerangka umum dari kebijakan nasional, legislasi, regulasi dan informasi untuk pengelolaan SDA oleh stakeholder. Fungsinya merangkai dan membuat peraturan serta kebijakan, rules of games.
    • Peran institusi (instutitonal roles) merupakan fungsi dari berbagai tingkatan administrasi dan stakeholders.
    • Alat-alat manajemen merupakan instrumen operasional untuk regulasi yang efektif, monitoring dan penegakkan hukum.
    C. Pembangunan dan Ekologi Berkelanjutan

    Pembangunan berkelanjutan adalah suatu proses pembangunan yang memfokuskan pada aspek pembangunan ekonomi sekaligus memberi perhatian secara operasional kepada aspek pembangunan sosial dan aspek lingkungan hidup. Sedangkan ekologi berkelanjutan lebih mengedepankan pelestarian lingkungan dengan tetap menjamin kualitas kehidupan ekonomi dan sosial budaya masyarakat (Keraf dalam Robert KJ, 2005).

Senin, 14 Januari 2019

CONTOH KASUS HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR

Kasus Beton Landasan Pacu di Bandara
Internasional Denver

  • Konstruksi beton digunakan untuk runway (landasan pacu), taxiway (landasan parkir), dan apron (tempat parkir pesawat) bandara.
  • Kontraktor pelaksana adalah perusahaan “3B” dengan menggunakan 2 subkontraktor.
  • Kontraktor mengubah komposisi beton untuk runway dan apron dengan memperbanyak kerikil, air dan pasir (jumlah semen menjadi sedikit) dengan tujuan untuk mendapatkan tambahan keuntungan.



  • Dua subkontraktor mengajukan tuntutan hukum melawan kontraktor yang mengerjakan perkerasan runway.
  • Subkontraktor yang bertugas mensuplai material kerikil dan pasir mengklaim belum dibayar oleh kontraktor 3B karena pembayaran saat itu dapat meninggalkan jejak penggunaan material dan komposisi beton yang tidak layak. 
  • Mutu beton kemudian dicheck oleh konsultan independen dan ternyata hasilnya menunjukkan bahwa beton runway mempunyai kekuatan mutu yang benar.
  • Subkontraktor menyatakan bahwa mutu beton yang tidak tepat dapat menghasilkan kekuatan uji yang benar namun akan menghasilkan umur konstruksi yang lebih pendek.



  • Selanjutnya hasil penyelidikan kejaksaan menyatakan bahwa laporan inspeksi runway dipalsukan selama pelaksanaan konstruksi.
  • Laporan pengujian beton di laboratorium telah dipalsukan untuk menyembunyikan beberapa hasil uji yang tidak masuk spesifikasi.
  • Karyawan laboratorium menyatakan bahwa perubahan data uji adalah prosedur operasi standar di laboratorium tersebut. Jika hasil suatu pengujian tidak konsisten dengan hasil pengujian yang lain , maka hasilnya akan diubah untuk menutupi perbedaan.
  • Dalam hasil uji laboratorium juga ditemukan bahwa kekuatan beton pada umur 7 hari lebih tinggi daripada umur 28 hari.
  • Karyawan laboratorium mengindikasikan bahwa hasil uji 7 hari telah diubah untuk membuat beton tampak lebih kuat dari keadaan sebenarnya.


Muncul pertanyaan, “dengan operasi pengadukan beton yang diawasi secara ketat dan rutin, bagaimana
kontraktor 3B dapat melakukan pengurangan
kandungan semen dalam beton?”


  • Seorang operator kontraktor menjelaskan bahwa mereka mendapat informasi tentang inspeksi yang akan diadakan. Ketika pengawasan datang mereka menggunakan komposisi yang benar sehingga beton tampak diformulasikan dengan benar.
  • Seorang operator komputer juga mengakui bahwa dia diperintahkan untuk memasukkan data kandungan air yang negatif sehingga akan muncul hasil kebutuhan semen yang lebih sedikit.
  • Kontraktor 3B mengklaim bahwa owner proyek masih berhutang karena pembayaran belum penuh. Owner berargumentasi bahwa pengurangan pembayaran dilakukan untuk mutu beton yang tidak sesuai spesifikasi. Namun kontraktor berdalih bahwa hasil uji laboratorium salah dan tidak ada masalah apapun dengan konstruksi beton.
  • Setelah runway bandara dioperasikan bertahun-tahun tidak muncul masalah terkait dengan kekuatan beton runway.


Referensi : Kode Etik”, Dr. Ir. Sri Sunarjono

Senin, 07 Januari 2019

POLA DAN RENCANA PENGENDALIAN SDA

 Fakta-Fakta Seputar Air yang Harus Anda Tahu
A. Pola dan Rencana Pengelolaan SDA Menurut UU No.7 Tahun 2014 Tentang SDA

Pasal 1

7.
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
8.
Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
9.
Rencana pengelolaan sumber daya air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air.
B. Asas dan Cara
Menurut Penjelasan Atas UU NO.7 Tahun 2014 Tentang Sumber Daya Air
Pasal 2


  • Asas Kelestarian mengandung pengertian bahwa pendayagunaan sumber daya air diselenggarakan dengan menjaga kelestarian fungsi sumber daya air secara berkelanjutan.
  • Asas Keseimbangan mengandung pengertian keseimbangan antara fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup, dan fungsi ekonomi.
  • Asas Kemanfaatan Umum mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air dilaksanakan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan umum secara efektif dan efisien.
  • Asas Keterpaduan dan Keserasian mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air  dilakukan secara terpadu dalam mewujudkan keserasian untuk berbagai kepentingan dengan memperhatikan sifat alami air yang dinamis.
  • Asas Keadilan mengandung pengertian bahwa  pengelolaan sumber daya air dilakukan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat di wilayah tanah air sehingga setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dan menikmati hasilnya secara nyata.
  • Asas Kemandirian mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan dengan memperhatikan kemampuan dan keunggulan sumber daya setempat.
  • Asas Transparansi dan Akuntabilitas mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggung-jawabkan. 
 Pasal 3
  • Yang dimaksud dengan pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh mencakup semua bidang pengelolaan yang meliputi konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air, serta meliputi satu sistem wilayah pengelolaan secara utuh yang mencakup semua proses perencanaan, pelaksanaan, serta  pemantauan dan evaluasi.

  • Yang dimaksud dengan pengelolaan sumber daya air secara terpadu merupakan pengelolaan yang dilaksanakan dengan melibatkan semua pemilik kepentingan antarsektor dan antarwilayah administrasi.

  • Yang dimaksud dengan pengelolaan sumber daya air berwawasan lingkungan hidup adalah pengelolaan yang  memperhatikan keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan.
  • Yang dimaksud dengan pengelolaan sumber daya air berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya air yang tidak hanya ditujukan untuk kepentingan generasi sekarang tetapi juga termasuk untuk kepentingan generasi yang akan datang.

 
B. Aspek Pengelolaan

1. Konservasi. 
   
Ini berarti menggunakan air hanya secukupnya saja untuk memenuhi kebutuhan yang senyatanya, tanpa pemborosan. Konservasi yang efektif biasanya meliputi suatu paket langkah pengendalian yang terdiri dari :
 
a.    Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air, antara lain :
  • Pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air ;
  • Pengendalian pemanfaatan sumber air;
  • Pengaturan daerah sempadan sumber air;
  • Rehabilitasi hutan dan lahan.
b.    Pengawetan Air, antara lain :
  • Menyimpan air yang berlebihan dimusim hujan;
  • Penghematan air;
  • Pengendalian penggunaan air tanah.
c.    Pengelolaan Kualitas air, dengan cara memperbaiki kualitas air pada sumber air antara lain  
       dilakukan melalui upaya aerasi pada sumber air dan prasarana sumberdaya air.
 
d.    Pengendalian Pencemaran Air, dengan cara mencegah masuknya pencemaran air pada sumber air
       dan prasarana sumberdaya air.
 
e.    Kampanye untuk mendorong konsumen lebih sadar terhadap akibat penggunaan yang boros.
2. Pendayagunaan Sumberdaya Air Tanah 
Merupakan pemanfaatan air tanah secara optimal dan berkelanjutan. Pendayagunaan Sumberdaya air tanah dilakukan melalui kegiatan inventarisasi potensi air tanah, perencanaan pemanfaatan air tanah, perizinan, pengawasan dan pengendalian.
3. Pengendalian Daya Rusak Air, dilakukan secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan air tanah.
4. Sistem Informasi Sumberdaya Air Tanah.
 
Ini berarti penggunaan teknologi dan sistem yang selalu siap bekerja dengan sumber-sumber daya yang dapat diperoleh dari lingkungan masyarakat yang dilayani, tanpa ketergantungan yang berlebih pada masukan dari luar. Hal ini meliputi tidak saja keuangan, melainkan juga mengelola sistem dan ketrampilan yang diperlukan untuk merawat dan memperbaiki peralatan yang telah dipasang dan juga peduli terhadap partisipasi masyarakat (dalam memilih teknologi yang akan diterapkan dan dalam menentukan cara mengelolanya, demikian juga dalam perencanaan, konstruksi, manajemen, dan operasi dan pemeliharaan yang tepat). Sistem yang tidak mampu berjalan atau yang tidak dimanfaatkan oleh masyarakat yang seharusnya dilayani merupakan penyia-nyiaan investasi sumberdaya.
5. Sistem Melingkar (Circular System).
 
Dengan meningkatnya tekanan jumlah penduduk terhadap sumber-sumber daya yang terbatas, maka kita perlu memikirkan sistem melingkar, bukan garis lurus. Kota yang membuang polusinya ke saluran air dan menyebabkan masalah bagi orang lain tidak bisa diterima lagi. Sebaliknya, air limbah yang telah diolah seharusnya dianggap sebagai suatu sumber bernilai yang dapat dipakai.



Sumber:
UU NO.7 Tahun 2014 Tentang Sumber Daya Air
https://environment-indonesia.com/training/aspek-dan-prinsip-pengelolaan-sumberdaya-air/

INFRASTRUKTUR KEAIRAN 3

Bangunan utama bisa mengurangi kandungan sedimen yang berlebihan, serta mengukur banyaknya air yang masuk. Dalam pengertian lain Bangunan utama dapat didefinisikan sebagai: “semua bangunan yang direncanakan di sungai atau aliran air untuk membelokkan air ke dalam jaringan irigasi, biasanya dilengkapi dengan kantong lumpur agar bisa mengurangi kandungan sedimen yang berlebihan serta memungkinkan untuk mengukur dan mengatur air yang masuk”.


     Hasil gambar untuk bangunan persungaian utama

Bangunan Utama dapat diklasifikasikan ke dalam sejumlah kategori, bergantung kepada perencanaannya. Berikut ini akan dijelaskan beberapa kategori :

1. Bendungan Tetap

Bangunan air ini dengan kelengkapannya dibangun melintang sungai atau sudetan, dan sengaja dibuat untuk meninggikan muka air dengan ambang tetap sehingga air sungai dapat disadap dan dialirkan secara gravitasi ke jaringan irigasi. Kelebihan airnya dilimpahkan ke hilir dengan terjunan yang dilengkapi dengan kolam olak dengan maksud untuk meredam energi.

2. Bendung Gerak Vertikal

Bendung ini terdiri dari tubuh bendung dengan ambang tetap yang rendah dilengkapi dengan pintu-pintu yang dapat digerakkan vertikal maupun radial. Tipe ini mempunyai fungsi ganda, yaitu mengatur tinggi muka air di hulu bendung kaitannya dengan muka air banjir dan meninggikan muka air sungai kaitannya dengan penyadapan air untuk berbagai keperluan.

3. Bendung Karet (Bendung Gerak Horisontal)

Bendung ini berfungsi meninggikan muka air dengan cara mengembungkan tubuh bendung dan menurunkan muka air dengan cara mengempiskannya. Tubuh bendung yang terbuat dari tabung karet dapat diisi dengan udara atau air. Proses pengisian udara atau air dari pompa udara atau air dilengkapi dengan instrumen pengontrol udara atau air (manometer).

4. Bendung Saringan Bawah

Bendung ini berupa bendung pelimpah yang dilengkapi dengan saluran penangkap dan saringan. Bendung ini meloloskan air lewat saringan dengan membuat bak penampung air berupa saluran penangkap melintang sungai dan mengalirkan airnya ke tepi sungai untuk dibawa ke jaringan irigasi.

5. Pompa

Pompa digunakan bila bangunan-bangunan pengelak yang lain tidak dapat memecahkan permasalahan pengambilan air dengan gravitasi, atau kalau pengambilan air relative sedikit dibandingkan dengan lebar sungai. Dengan instalasi pompa pengambilan air dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

6. Pengambilan Bebas

Pengambilan bebas biasanya digunakan untuk daerah irigasi dengan luasan yang kecil sekitar 150 ha dan masih pada tingkat irigasi ½ (setengah) teknis atau irigasi sederhana.

BAGIAN - BAGIAN BANGUNAN UTAMA

1. Bangunan Bendung
Bangunan ini diperlukan untuk memungkinkan dibelokkannya air sungai ke jaringan irigasi, dengan jalan menaikkan muka air di sungai atau dengan memperlebar pengambilan di dasar sungai seperti pada tipe bendung saringan bawah (bottom rack weir).
2. PENGAMBILAN
Pengambilan adalah sebuah bangunan berupa pintu air. Air irigasi dibelokkan dari sungai melalui bangunan ini.

3. PEMBILAS
Bangunan pembilas digunakan untuk mencegah masuknya bahan sedimen kasar ke dalam jaringan saluran irigasi. Pembilas dapat direncanakan sebagai:
(1) pembilas pada tubuh bendung dekat
pengambilan
(2) pembilas bawah (undersluice)
(3) shunt undersluice
(4) pembilas bawah tipe boks.

4. KANTONG LUMPUR

Kantong lumpur mengendapkan fraksi-fraksi sedimen yang lebih besar dari fraksi pasir halus tetapi masih termasuk pasir halus dengan diameter butir berukuran 0,088 mm dan biasanya ditempatkan persis di sebelah hilir pengambilan.

5. BANGUNAN PERKUATAN SUNGAI

Pembuatan bangunan perkuatan sungai khusus di sekitar bangunan
utama untuk menjaga agar bangunan tetap berfungsi dengan baik,
terdiri dari:

(1) Bangunan perkuatan sungai guna melindungi bangunan terhadap
kerusakan akibat penggerusan dan sedimentasi
(2) Tanggul banjir untuk melindungi lahan yang berdekatan terhadap
genangan akibat banjir.

6. BANGUNAN PELENGKAP

Bangunan-bangunan atau perlengkapan yang akan ditambahkan ke bangunan utama diperlukan keperluan :

(1) Pengukuran debit dan muka air di sungai maupun di
saluran
(2) Rumah untuk opreasi pintu
(3) Peralatan komunikasi, tempat teduh serta perumahan untuk
tenaga operasional, dll
(4) jembatan di atas bendung, agar seluruh bagian bangunan
utama mudah di jangkau, atau agar bagian-bagian itu
terbuka untuk umum.
(5) instalasi tenaga air mikro atau mini, tergantung pada hasil
evaluasi ekonomi serta kemungkinan hidrolik.
(6) bangunan tangga ikan (fish ladder) diperlukan pada lokasi
yang senyatanya perlu dijaga keseimbangan lingkungannya
sehingga kehidupan biota tidak terganggu.

Sumber :
https://prezi.com/wuxb8_jlrbwv/bangunan-utama/https://prezi.com/wuxb8_jlrbwv/bangunan-utama/

INFRASTRUKTUR KEAIRAN 2

Bangunan Pengendali Sedimen

1. Sabo dam
Hasil gambar untuk sabo dam

Kata sabo berakar pada dua kata dari BahasaJepang yaitu sa, yang artinya pasir dan bo yang bermakna pengendalian. Jadi secara harfiah, kata sabo berarti pengendalian pasir. Bangunan dam sabo biasanya terletak di sungai di dekat gunung vulkanik yang berfungsi mengontrol banjir debris. Balitbang PU memiliki institusi khusus yang meneliti bangunan dam sabo ini. Terletak di Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta. Balai Sabo telah banyak melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi terkait dengan kegiatan penelitian dan pengembangan sabo. Tak hanya terbatas untuk pengendalian sedimentasi vulkanik, Balai Sabo juga meneliti sedimentasi di daerah non-vulkanik seperti permasalahan erosi dan tanah longsor. Persoalan sedimentasi di daerah non-vulkanik ini dapat dijumpai antara lain di Dieng, Wonosobo Jawa Tengah. 
Tahun 2015 Balai Sabo sedang menggodok konsep penataan ruang untuk melakukan sinkronisasi upaya penanggulangan bencana pengendapan dengan teknologi sabo dan penataan ruang yang ada. Konsep ini dilakukan untuk penataan ruang di Gunung Merapi. Disamping itu, Balai Sabo melakukan kegiatan zonasi kawasan rawan bencana banjir lahar berdasarkan konsep teknologi sabo di DAS Putih di lereng Merapi. Konsep “the right sabo in the right place and in the right time” merupakan salah satu upaya mendorong penerapan teknologi sabo sebagai penguat kapasitas kawasan dalam menghadapi ancaman banjir lahar.

Pengendalian banjir lahar ini dibagi menjadi tiga zona yaitu daerah hulu (daerah produksi sedimen), daerah tengah (daerah transpor sedimen), dan daerah hilir (daerah endapan sedimen). Penerapan teknologi sabo tergantung dari zonanya. Di daerah hulu dilakukan dengan membangun dam seri tingkat (stepped dam) dan dam pengendali sedimen (check dam). Selain itu penggunaan vegetasi juga penting untuk menghambat laju produksi sedimen. Tujuannya pembangunan dam ini untuk
menjaga longsoran tebing sungai akibat gerusan kaki tebing dan meredam tenaga gerusan. Sementara itu, di daerah tengah digunakan dam konsolidasi (consolidation dam) dan kantong sedimen/lahar (sand pocket) yang dimaksudkan untuk memperlambat kecepatan banjir, menstabilkan dasar sungai,
mengarahkan alur sungai, mengubah sifat aliran massa menjadi aliran individu, serta menahan dan mengendalikan material sedimen.

Untuk daerah hilir, dilakukan kanalisasi (channel works) dan pembangunan ambang dasar (groundsill) serta tanggul. Jenis sabo dam yang dibangun di daerah hilir ini bertujuan untuk mengatur arah alur sungai, mengalirkan air banjir dan mencegah erosi dasar sungai, mengatur dan menstabilkan
kemiringan dasar sungai, dan mengamankan/melindungi lokasi muara sungai. Pembedaan bangunan sabo ini diharapkan menjadi salah satu solusi untuk mengendalikan banjir lahar di daerah vulkanik.

2. Bendungan pengendali banjir lahar
Hasil gambar untuk bendungan pengendali banjir lahar

Bangunan pencegah sedimen luruh (debris) yang terjadi di daerah pegunungan akibat luapan lahar dari meletusnya gunung berapi. Bangunan ini terdiri dari bendung penahan (bendung utama), kantong-kantong lahar, sub dam, dan lantai lindung.


3. Kantong lahar

Bahan-bahan endapan hasil letusan gunung berapi atau hasil pelapukan batuan lapisan atas permukaan tanah yang oleh pengaruh air hujan bergerak turun dari lereng-lereng gunung berapi atau pegunungan memasuki bagian hulu alur sungai arus deras. Oleh aliran air sungai arus deras ini bahan-bahan endapan ini bergerak turun baik secara massa maupun secara fluvial dengan konsentrasi yang tinggi memasuki bagian sungai di sebelah hilirnya.
Suplai sedimen yang berlebihan akan menimbulkan penyempitan penampang sungai dan kapasitas alirannya akan mengecil. Di waktu banjir, maka aliran banjir yang melalui ruas-ruas yang sempit akan meluap dan menyebabkan terjadinya banjir yang merugikan.
Salah satu usaha yang dilaksanakan dalam rangka mengurangi suplai sedimen ini adalah menampungnya baik untuk selama mungkin atau untuk sementara pada ruangan-ruangan yang dibangun khusus yang disebut kantong lahar. Dalam rangka pengendalian banjir lahar, kantong lahar ini merupakan salah satu komponen sistem pengendalian banjir lahar. Di saat terjadinya banjir lahar, bahan-bahan yang berukuran besar diharapkan dapat tertahan pada deretan bendung penahan, sedangkan kantong-kantong lahar diharapkan dapat berfungsi menahan dan menampung bahan-bahan berbutir lebih halus (pasir dan kerikil), Dengan demikian suplai sedimen ke bagian hilirnya akan dapat dikurangi, hingga pada tingkat yang seimbang dengan kemampuan daya angkut aliran sungai sampai muaranya.
Selanjutnya pada daerah gunung berapi yang masih aktif, suplai sedimen akan berlangsung secara terus-menerus tanpa berakhir. Dalam keadaan demikian deretan bendung-bendung penahan dan bendung-bendung pengatur tidak akan mampu menampung suplai sedimen yang terus-menerus tanpa berakhir, maka kantong-kantong lahar akan sangat berperanan guna menahan masuknya sedimen yang berlebihan ke dalam alur sungai, khususnya ke dalam alur sungai-sungai di daerah kipas pengendapan. Guna meningkatkan fungsi kantong-kantong lahar biasanya diusahakan supaya kantong senantiasa dalam keadaan kosong, yaitu menggali endapan yang sudah masuk ke dalamnya. Hasil galiannya biasanya dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, yang kualitasnya cukup baik , Pada gunung berapi yang masih aktif dengan periode letusan yang panjang, diperlukan adanya kantong yang cukup besar, jika perlu dengan membebaskan tanah-tanah yang akan digunakan sebagai kantong secara permanen. Pada saat aliran lahar terhenti dan sambil menunggu periode letusan selanjutnya, kantong dapat dimanfaatkan untuk berbagai usaha pertanian.


Sumber:
https://fadlysutrisno.wordpress.com/2010/07/15/bangunan-pengendali-sedimen/
http://litbang.pu.go.id/berita/view/1267/dam-sabo-solusi-pengendalian-banjir-lahar