Selasa, 04 Desember 2018

PROFESI DAN SYARAT-SYARAT PROFESI

PROFESI DAN SYARAT-SYARAT PROFESI
1. Pengertian Profesi

    Secara etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan. Profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli.

     Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesional  ditemukan sebagai berikut  :

     Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ( keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah  :

Bersangkutan dengan profesi

Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan

Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.

Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadaap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya. serta derajat pengetaahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. dengan demikian profesionalitas guru adalah suatu  (keadaan) derajat keprofesian seorang guru dalam sikap, pengetahuan, dan keahlian yanng diperlukan untuk melaksanakan tugas pendidikan dan pembelajaran. Dalam hal ini, guru diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif.


     Secara istlah profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada bidang atau keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua orang yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu sebagai buah pendidikan yang ditempuhnya untuk menempuh kehidupan dan keahlian tersebut, maka ada yang mensyaratkan adanya suatu sikap bahwa pemilik keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatan tersebut.

     Sudarwan Danin merujuk pendapat Howard M.Vollmer dan Donald L Mills, berpendapat bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut kemampuan intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.

     Profesional menurut rumusan Undang-undang No 14 tahun 2005 Bab 1 pasal ayat 4 digambarkan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

     Dari berbagai pengertian diatas tersirat bahwa dalam profesi  digunakan teknik dan prosedur intelektual yang harus dipelajari secara sengaja, sehingga dapat diterapkan untuk kemaslahatan orang lain. Dalam kaitan ini seorang pekerja profesional dapat dibedakan dari seorang pekerja amatir walaupun sama-sama mengusai sejumlah tehnik dan prosedur kerja tertentu. karena seorang pekerja profesional memiliki filosofi untuk menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.

2. Syarat-syarat profesi.

     Tidak semua pekerjaan disebut dengan profesi, hanya pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tententulah yang disebut profesi. Menurut syafruddin Nurdin ada seupuluh krateria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut dengan suatu profesi, yaitu :

Panggilan hidup yang sepenuh waktu

Pengetahuan dan kedakapan atau keahlian

Kebakuan yang universal

Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif

Otonomi

Kode etik

Klien

Berprilaku pamong

Pengabdian

Bertanggung jawab dan lain sebagainnya

     Sementara Ahmad Tafsir mengemukakan krateria/syarat sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi adalah sebagai berikut    :

Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus

Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup

Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal

Profesi diperuntukkan bagi masyarakat

Profesi harus  dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kopetensi aplikatif

Pemegang Profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinnya

Profesi memiliki kode etik

Profesi memiliki klien yang jelas

Profesi memiliki organnisasi profesi

Profesi mengenali hubungan profesinya degan bidang-bidang lain



INSINYUR SEBAGAI PROFESIONAL
A    Engineering sebagai profesi

1.    Engineering adalah sebuah profesi dimana pengetahuan tentang matematika dan sains diterapkan secara berhati-hati dan penuh pertimbangan untuk memanfaatkan secara ekonomis bahan-bahan dan kemampuan alam demi keuntungan manusia.

2. Profesi engineering berkembang lebih lambat dan memiliki peraturan untuk bergabung dan berpraktek yang tidak terlalu mengikat dibandingkan dengan profesi lainnya.

3.    Profesi engineering berbeda dengan profesi lainnya dalam hal jenis jasa layanannya, keberagaman pemimpinnya, serta kurangnya keseragaman dan ketegasan dalam aturan-aturan registrasi yang mengikatnya.


B.     Karakteristik Dan Tanggung Jawab Insinyur Profesional

Insinyur profesional diharapkan memiliki :

1. Pendidikan, pengetahuan, dan keahlian di dalam suatu spesialisasi teknik yang melebihi masyarakat umum.

2.     Mengikuti perkembangan teknologi.

3.     Memiliki keinginan untuk memajukan pengetahuan, idealisme, dan praktek profesional.

4.     Memiliki rasa tanggung jawab dan pelayanan terhadap masyarakat.

5.     Mengikuti kode etik yang telah digariskan untuk profesi mereka.

6.     Menjaga integritas dan idealisme profesional mereka.


C.     Idealisme Dan Kewajiban Insinyur Profesional

Sebagai seorang insinyur profesional sudah seharusnya mereka mendedikasikan pengetahuan dan keahlian profesional mereka untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan manusia.


D.    Registrasi Profesional

1.    Registrasi insinyur di Amerika Serikat diberlakukan secara resmi di negara bagian Wyoming pada tahun 1907 untuk melindungi masyarakat dari pihak-pihak tidak kompeten yang mengaku sebagai insinyur.

2.     Registrasi insinyur biasanya dipegang oleh badan-badan registrasi independen.

3. Badan-badan registrasi tersebut bertugas mengevaluasi para kandidat untuk          registrasi,menyusun,dan menerapkan kode etik profesional.


E.     Organisasi Profesional

1.  Terdapat hampir 200 perkumpulan engineering maupun kelompok yang berkaitan untuk memenuhi kebutuhan jasa layanan teknik dan profesional di dalam profesi engineering.

2.   Yang paling menonjol adalah perkumpulan pendiri, yaitu kelompok tertua dan terbesar.

a.       Perkumpulan Insinyur Sipil Amerika.

b.      Institut Insinyur Listrik dan Elektronika.

c.       Perkumpulan Insinyur Mesin Amerika.

d.      Institut Insinyur Pertambangan, Metalurgi, Perminyakan Amerika.


F.      Etika Engineering

Etika adalah bidang studi mengenai moralitas tindakan manusia. Etika juga disebut dengan ilmu yang menentukan nilai-nilai di dalam perilaku manusia dan memutuskan apa yang harus diperbuat dalam berbagai keadaan dan di situasi yang berbeda.


G.    Landasan Moral Etika Engineering

                  Empat tipe moral Martin dan Schinzinger :

1.   Utilitarianisme : Teori ini mempertimbangkan konsekuensi-konsekuensi yg baik dan buruk dari suatu tindakan dan berupaya untuk memaksimalkan manfaat (utility).

2.     Etika Hak : Suatu tindakan adalah benar secara moral jika melanggar hak-hak orang lain.

3.     Etika Kewajiban : Teori ini mempertahankan bahwa ada kewajiban-kewajiban yg harus dilakukan walaupun pelaksanaannya tidak selalu menghasilkan kebaikan.

4.   Etika Kebajikan : Teori ini menganggap suatu tindakan sebagai benar jika mendukung ciri-ciri karakter yg baik (kebajikan) dan salah  jika menunjukkan ciri-ciri karakter yg buruk (kejahatan).


H.    Kerangka Etika Engineering

Tanggung jawab utama seorang insinyur adalah menempatkan keselamatan publik di atas segalanya. Ia harus memiliki kepekaan dan berupaya menghindari terjadinya kerugian. Komponen pengetahuan yang dimilikinya diperolehh secara:

      1.      Teoritis : pelatihan,pendidikan formal,riset pustaka, penurunan matematis

      2.      Empiris : pengalaman,pencacatan,penggunaan eksperimental


I.       Kode Etik Engineering

1.    Para insinyur menyusun aturan-aturan perilaku dalam bentuk kode etik. Kodo-kode ini tidak        hanya melindungi masyarakat tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan reputasi dari profesi ini.

2. Kode etik untuk insinyur dipublikasikan oleh perkumpulan insinyur profesional      nasional(NSPE),yang dicetak ulang dalam paragraf yang terdiri dari sebuah preambule enam peraturan mutlak,lima untuk peraturan praktek,dan  sembilan kewajiban profesional.

ETIKA PROFESI INSINYUR
Etika Profesi Seorang Insinyur
         Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:a. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.b. Menjaga kompetensi sebagai profesional.c. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.d. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
        Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:1. Mengutamakan keluhuran budi.2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan   kesejahteraan umat manusia.3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran
        Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
        Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Acapkali pula dijumpai didalam proses penerapan kepakaran dan keahliannya, seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.
KODE ETIK ASOSIASI PROFESI TEKNIK SIPIL
1.KODE ETIK ASOSIASI MASYARAKAT BAJA INDONESIA (AMBI)
KODE ETIK AMBI :
Pada hakekatnya fungsi utama dari AMBI adalah sebagai organisasi masyarakat yang mengkhususkan diri dalam bidang besi/ baja. Ciri pokok yang memberikan hak hidup pada AMBI ialah karena adanya pengakuan dari masyarakat bahwa asosiasi dalam bidang besi/ baja mempunyai keahlian khusus dan integritas, kejujuran dan objektivitas dalam melakukan profesinya.
Oleh karena itu disamping syarat-syarat mengenai kemampuan teknis untuk melakukan profesinya, prinsip-prinsip etika adalah sendi-sendi pokok dari profesi ini. Maka dengan ini para anggota dari AMBI mentaati kode etik sebagai berikut:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berkomentarlah dengan kata yang sopan dan tidak menyinggung pengguna yang lain 😉🤗

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.