Selasa, 27 November 2018

Etika dan Moralitas


Pengertian Etika
Etika merupakan kata benda abstrak yang bersifat umum. Secara khusus penggunaan kata etika ialah misalnya etika profesi, kode etik, perilaku etis. Etika berasal dari bahasa Latin (ethicus) yang berarti karakter atau berperilaku. Berbagai definisi atau pengertian etika :
Nilai, norma, dan moral yang dijadikan pegangan orang/kelompok. (Bertens 1993)
Kumpulan azas/nilai moral dan kode etik Ilmu tentang perbedaan tingkah laku yang baik dan buruk dalam kehidupan manusia. Cara manusia memperlakukan sesama dan menjalani hidup dan kehidupan dengan baik, sesuai aturan yang berlaku di masyarakat. (Algermond Black 1993)
Yang paling sederhana: Perilaku standar yang dirumuskan oleh suatu ras atau bangsa. Pengetahuan tentang moral, pengembangan studi tentang prinsip-prinsip tugas manusia. Pengetahuan tentang filsafat, atau pengetahuan tentang perilaku moral. Perilaku moral artinya perilaku yang mempertimbangkan baik dan buruk, atau tentang apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Pengetahuan tentang kewajiban moral, atau lebih luas lagi, pengetahuan tentang perilaku manusia yang ideal dan hasil akhir tindakan manusia yang ideal.
Kamus Bahasa Indonesia : Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang tidak sesuai dengan ukuran moral atau akhlak yang dianut oleh masyarakat luas. Ukuran nilai mengenai apa yang salah dan benar sesuai dengan anggapan umum (anutan) masyarakat.

Pengertian Moral
Berbagai definisi atau pengertian moral telah dikemukakan sebagai berikut :
Hal yang mendorong manusia untuk melakukan tindakan yang baik sebagai “kewajiban” atau “norma” Sarana untuk mengukur benar tidaknya tindakan manusia. Kepekaan dalam pikiran, perasaan dan tindakan dibandingkan dengan tindakan-tindakan lain yang tidak hanya berupa kepekaan terhadap prinsip-prinsip dan aturan-aturan (Helden, 1997 & Richard, 1971)
Pandangan tentang baik dan buruk, benar dan salah, apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan manusia (Atkinson, 1969)
Manusia dapat dinilai dari banyak segi. Seorang dosen tertentu dapat dikatakan buruk, karena cara mengajarnya hanya dengan membacakan diktat dimuka kelas. Tetapi sebagai manusia, dosen itu baik karena sering membantu mahasiswa dalam belajar, jujur dan dapat dipercaya., selalu mengatakan yang benar , dan selalu bersikap adil. Sebaliknya ada seorang dokter ahli yang sangat sukses dalam profesinya, tetapi mata duitan karena memasang tarif konsultasi sangat tinggi.
Penilaian terhadap seseorang dari profesinya hanya menyangkut satu segi atau satu aspek saja dari orang itu sebagai manusia. Kata moral mengacu pada baik-buruknya seseorang sebagai manusia, yang bukan saja baik buruk menyangkut profesinya, misalnya sebagai dosen, tukang masak, pemain tenis, melainkan sebagai manusia. Bidang moral adalah bidang kehidupan manusia dilihat dari segi kebaikannya sebagai manusia Norma-norma moral adalah tolok ukur  untuk menentukan benar-salahnya sikap dan tindakan manusia dilihat dari segi baik-buruknya sebagai manusia, bukan hanya sebagai pelaku peran (profesi) tertentu.

Etika dan Ajaran Moral
Etika perlu dibedakan dari ajaran moral. Ajaran moral ialah ajaran-ajaran, wejangan-wejangan, khotbah-khotbah, patokan-patokan, kumpulam peraturan dan ketetapan, yang diperoleh secara lisan atau tertulis tentang bagaimana manusia arus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sumber langsung ajaran moral ialah pelbagai orang dalam kedudukan yang berwenang, misalnya orang tua, guru/dosen, pemuka masyarakat dan agama, atau secara tidak langsung dari tulisan para bijak, misalnya yang tertulis dalam lontara.
Etika bukan suatu sumber tambahan bagi ajaran moral, melainkan merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah sebuah ilmu, bukan suatu ajaran, sehingga mempunyai tingkatan yang berbeda. Yang mengatur bagaimana kita harus hidup adalah ajaran moral. Etika berkaitan dengan pengertian mengenai mengapa kita harus mengikuti ajaran moral tertentu, atau bagaimana sikap kita yang bertanggungjawab terhadap pelbagai ajaran moral.  Etika berusaha untuk mengerti mengapa atau atas dasar apa kita harus hidup menurut norma-norma tertentu.

SIKAP-SIKAP KEPRIBADIAN MORAL YANG KUAT
 1.      Kejujuran
Dasar setiap usaha untuk menjadi orang kuat secara moral adalah kejujuran. Tanpa kejujuran kita sebagai manusia tidak dapat maju selangkah pun karena kita belum berani menjadi diri kita sendiri.  Tanpa kejujuran keutamaan-keutamaan moral lainnya kehilangan nilai mereka. Bersikap baik terhadap orang lain, tetapi tanpa kejujuran, adalah kemunafikan dan sering beracun.  Hal yang sama berlaku bagi sikap tenggang rasa dan mawas diri: tanpa kejujuran dua sikap itu tidak lebih dari sikap berhati-hati dengan tujuan untuk tidak ketahuan maksud yang sebenarnya.
Bersikap jujur terhadap orang lain berarti dua: Pertama, sikap terbuka, kedua bersikap fair. Terbuka berarti: orang boleh tahu, siapa kita ini.  Dengan terbuka tidak dimaksud bahwa segala pertanyaan orang lain harus kita jawab dengan selengkapnya, atau bahwa orang lain berhak untuk mengetahui segala perasaan dan pikiran kita. Kita berhak atas batin kita. Melainkan yang dimaksud ialah bahwa kita selalu muncul sebagai diri kita sendiri. Sesuai dengan keyakinan kita. Kita tidak menyembunyikan wajah kita yang sebenarnya.

Kedua, terhadap orang lain orang jujur bersikap wajar atau fair: ia memperlakukannya menurut standar-standar yang diharapkannya dipergunakan orang lain terhadap dirinya. Ia menghormati hak orang lain, ia selalu akan memenuhi janji yang diberikan, juga terhadap orang yang tidak dalam posisi untuk menuntutnya. Ia tidak pernah akan bertindak bertentangan dengan suara hati atau keyakinannya. Keselarasan yang berdasarkan kepalsuan, ketidakadilan dan kebohongan akan disobeknya.

Lankah awal untuk menerapkan sikap tersebut adalah dengan kita berhenti membohongi diri kita sendiri. Kita harus berani melihat diri seadanya. Kita harus berhenti main sandiwara, bukan hanya terhadap orang lain, melainkan terhadap kita sendiri. Kita perlu melawan kecondongan untuk berasionalisasi, menghindari show dan pembawaan berlebih-lebihan. Orang jujur tidak perlu mengkompensasikan perasaan minder dengan menjadi otoriter dan menindas orang lain.

2.      Nilai-nilai otentik

Di sini tempatnya untuk beberapa kata tentang sesuatu yang erat hubungannya dengan hal kejujuran dan juga sangat penting kalau kita mau menjadi orang yang kuat dan matang: Kita harus menjadi otentik. Otentik berarti, kita menjadi diri kita sendiri. Kita bukan orang jiplakan, orang tiruan, orang-orangan yang hanya bisa membeo saja, yang tidak mempunyai sikap dan pendirian sendiri karena ia dalam segala-galanya mengikuti mode, atau pendapat umum dan arah angin.

Ketidakotentikan itu bisa terdapat di segala bidang nilai. Begitu halnya orang yang dalam segala-galanya mengikuti mode. Atau orang yang merasa malu apabila tidak tahu lagu pop terakhir, atau yang takut ”ketinggalan zaman” kalau kelihatan tidak memakai spray pembersih meja mutakhir. Atau di bidang estetis, kalau orang kaya suka arsitektur gaya Spanyol, tetapi hanya karena gaya itu sedang ”in” di kalangan orang berada ”masa kini” dan bukan karena ia memang meminatinya. Di bidang politik seorang mahasiswa yang ”kritis” dan ”pemberontak” karena itulah gaya mahasiswa, tetapi di rumahnya ia bersikap feodal. Atau sebaliknya si pejabat yang menghafalkan semua istilah penataran ideologi negara.

”Otentik” berarti ”asli”. Manusia otentik adalah manusia yang menghayati dan menunjukkan diri sesuai dengan keasliannya, dengan kepribadiannya yang sebenarnya. Manusia yang tidak otentik adalah manusia yang dicetak dari luar, yang dalam segala-galanya menyesuaikan diri dengan harapan lingkungan; orang yang seakan-akan tidak mempunyai kepribadian sendiri melainkan terbentuk oleh peranan yang ditimpakan kepadanya oleh masyarakat.

Ketidakotentikan itu bisa terdapat di segala bidang nilai. Begitu halnya orang yang dalam segala-galanya mengikuti mode. Atau orang yang merasa malu apabila tidak tahu lagu pop terakhir, atau yang takut ”ketinggalan zaman” kalau kelihatan tidak memakai spray pembersih meja mutakhir. Atau di bidang estetis, kalau orang kaya suka arsitektur gaya Spanyol, tetapi hanya karena gaya itu sedang ”in” di kalangan orang berada ”masa kini” dan bukan karena ia memang meminatinya. Di bidang politik seorang mahasiswa yang ”kritis” dan ”pemberontak” karena itulah gaya mahasiswa, tetapi di rumahnya ia bersikap feodal. Atau sebaliknya si pejabat yang menghafalkan semua istilah penataran ideologi negara.

3.  Kesediaan untuk bertanggung jawab

Bertanggung jawab berarti suatu sikap terhadap tugas yang membebani kita. Kita merasa terikat untuk menyelesaikannya, demi tugas itu sendiri. Sikap itu tidak memberikan ruang pada pamrih kita.  Kita akan melaksanakannya dengan sebaik mungkin, meskipun dituntut pengorbanan atau kurang menguntungkan atau ditentang oleh orang lain. Tugas itu bukan sekedar masalah di mana kita berusaha untuk menyelamatkan diri tanpa menimbulkan kesan yang buruk, melainkan tugas itu kita rasakan sebagai sesuatu yang mulai sekarang harus kita emong, kita pelihara, kita selesaikan dengan baik, bahkan andaikata tidak ada orang yang perduli. Merasa bertanggung jawab berarti bahwa meskipun orang lain tidak melihat, kita tidak merasa puas sampai pekerjaan itu diselesaikan sampai tuntas.

Kesediaan untuk bertanggung jawab termasuk kesediaan untuk diminta, dan untuk memberikan, pertanggungjawaban atas tindakan-tindakannya, atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya. Kalau ia ternyata lalai atau melakukan kesalahan, ia bersedia untuk dipersalahkan. Ia tidak pernah akan melemparkan tanggung jawab atas suatu kesalahan yang diperbuatnya kepada bawahan. Sebaliknya, sebagai atasan ia, dengan hubungan dengan pihak luar, bersedia untuk mengaku bertanggung jawab atau suatu keteledoran, meskipun yang sebenarnya bertanggung jawab adalah seorang bawahan.

Kesediaan untuk bertanggung jawab demikian adalah tanda kekuatan batin yang sudah mantap.

4.  Kemandirian moral

Keutamaan ketiga yang perlu kita capai apabila kita ingin mencapai kepribadian moral yang kuat adalah kemandirian moral. Kemandirian moral berarti bahwa kita pernah ikut-ikutan saja dengan pelbagai pandangan moral dalam lingkungan kita, melainkan selalu membentuk penilaian dan pendirian sendiri dan bertindak sesuai dengannya. Jadi kita bukan bagaikan balon yang selalu mengikuti angin. Kita tidak sekedar mengikuti apa yang biasa. Kita tidak menyesuaikan pendirian kita dengan apa yang mudah, enak, kurang berbahaya. Baik faktor-faktor dari luar: lingkungan yang berpendapat lain, kita dipermalukan atau diancam, maupun faktor-faktor dari batin kita: perasaan malu, oportunis, malas, emosi, pertimbangan untung rugi, tidak dapat menyelewengkan kita dari apa yang menjadi pendirian kita.

Kemandirian moral adalah kekuatan batin untuk mengambil sikap moral sendiri dan untuk bertindak sesuai dengannya. Kekuatan untuk bagaimanapun juga tidak mau berkongkalikong dalam suatu urusan atau permainan yang kita sadari sebagai tidak jujur, korup atau melanggar keadilan. Mandiri secara moral berarti bahwa kita tidak dapat ”beli” oleh mayoritas, bahwa kita tidak pernah akan rukun hanya demi kebersamaan kalau kerukunan itu melanggar keadilan.

5.  Keberanian moral

Keberanian moral berarti berpihak pada yang lebih lemah melawan yang kuat, yang memperlakukannya dengan tidak adil. Keberanian moral tidak menyesuaikan  diri dengan kekuatan-kekuatan yang ada kalau itu berarti mengkrompomikan kebenaran dan keadilan.

Orang yang berani secara moral akan membuat pengalaman yang menarik. Setiap kali ia berani mempertahankan sikap yang diyakini, ia merasa lebih kuat dan berani dalam hatinya, dalam arti bahwa ia semakin dapat mengatasi perasaan takut dan malu yang sering mengecewakan dia. Ia merasa lebih mandiri. Ia bagaikan batu karang di tengah-tengah sungai yang tetap kokoh dan tidak ikut arus. Ia memberikan semangat dan kekuatan berpijak bagi mereka yang lemah, yang menderita akibat kezaliman pihak-pihak yang kuat dan berkuasa.

6.  Kerendahan hati

Kerendahan hati adalah kekuatan batin untuk melihat diri sesuai dengan kenyataannya. Orang yang rendah hati tidak hanya melihat kelemahannya, melainkan juga kekuatannya. Tetapi ia tahu bahwa banyak hal yang dikagumi orang lain padanya bersifat kebetulan saja. Ia sadar bahwa kekuatannya dan juga kebaikannya terbatas. Tetapi ia telah menerima diri. Ia tidak gugup atau sedih karena ia bukan seorang manusia super. Justru karena itu ia kuat. Ia tidak mengambil posisi berlebihan yang sulit dipertahankan kalau ditekan. Ia tidak perlu takut bahwa kelemahannya ”ketahuan”. Ia sendiri sudah mengetahuinya dan tidak menyembunyikannya. Maka ia adalah orang yang tahu diri dalam arti yang sebenarnya.

Kerendahan hati ini tidak bertentangan dengan keberanian moral, melainkan justru prasyarat kemurniannya. Tanpa kerendahan hati keberanian moral mudah menjadi kesombongan atau kedok untuk menyembunyikan, bahwa kita tidak rela untuk memperhatikan orang lain, atau bahkan bahwa kita sebenarnya takut dan tidak berani untuk membuka diri dalam dialog kritis. Justru orang yang rendah hati sering menunjukkan daya tahan yang paling besar apabila betul-betul harus diberikan perlawanan. Orang yang rendah hati tidak merasa diri penting dan karena itu berani untuk mempertaruhkan diri apabila ia sudah meyakini sikapnya sebagai tanggung jawabnya.

7.  Realistis dan kritis

Sikap realistis tidak berarti bahwa kita menerima realitas begitu saja. Kita mempelajari keadaan dengan serealis-realisnya supaya dapat kita sesuaikan dengan tuntutan prinsip-prinsip dasar. Dengan kata lain, sikap realistis mesti berbarengan dengan sikap kritis. Tanggung jawab moral menuntut agar kita terus-menerus memperbaiki apa yang ada supaya lebih adil, lebih sesuai dengan martabat manusia, dan supaya orang-orang dapat lebih bahagia. Prinsip-prinsip moral dasar adalah norma kritis yang kita letakkan pada keadaan.

Sikap kritis perlu juga terhadap segala macam kekuatan, kekuasaan dan wewenang dalam masyarakat. Kita tidak tunduk begitu saja, kita tidak dapat dan tidak boleh menyerahkan tanggung jawab kita kepada mereka. Penggunaan setiap wewenang harus sesuai dengan keadilan dan bertujuan untuk menciptakan syarat-syarat agar semakin banyak orang dapat lebih bahagia. Tak pernah martabat manusia boleh dikorbankan. Di luar tujuan itu wewenang mereka berhenti. Begitu pula segala macam peraturan moral tradisional perlu disaring dengan kritis. Peraturan-peraturan itu pernah bertujuan untuk menjamin keadilan dan mengarahkan hidup masyarakat kepada kebahagiaan. Tetapi apakah sekarang masih berfungsi demikian ataukah telah menjadi alat untuk mempertahankan keadaan yang justru tidak adil dan malahan membawa penderitaan?

Tanggung jawab moral yang nyata menuntut sikap realistis dan kritis. Pedomannya ialah untuk menjamin keadilan dan menciptakan suatu keadaan masyarakat yang membuka kemungkinan lebih besar dari anggota-anggota untuk membangun hidup yang lebih bebas dari penderitaan dan lebih bahagia.

Dalam kenyataannya sikap-sikap tersebut memang sangatlah sulit untuk diterapkan namun dengan adanya tekad yang bulat dan keyakinan yang mantap. Dan dengan cara kita senantiasa melatih diri untuk selalu mengamalkan dan memelihara sikap-sikap tersebut.  Maka dengan seiring berjalannya waktu sikap-sikap tersebut akan mudah kita terapkan dengan sendirinya. Dan dengan demikian kita pasti akan menjadi sosok pribadi yang memiliki etika dan moral yang mantap.


AGAMA DAN MORALITAS

Dalam agama terdapat aturan-aturan tentang bagaimana menjalani hidup di dunia ini baik hubungannya dengan sesama manusia, manusia dan lingkungannya dan manusia dengan Tuhannya. Namun, pada era sekarang ini banyak orang yang belum mengetahui bagaimana pengertian agama yang sebenarnya.
Secara etimologis, dalam bahasa sansekerta, kata agama berasal dari kata gam yang berarti pergi. Kemudian, dalam bahasa Indonesia diberi awalan dan akhiran “a” sehingga menjadi kata agama yang berarti jalan. Denman demikian, kata agama berarti sebuah jalan untuk mencapai kebahagiaan.
Istilah lain tentang agama adalah religi atau religion atau religio. Kata religi berasal dari bahasa latinya itu religare atau religereyang mempunyai arti terikat dan hati-hati. Terikat disini maksudnya bahwa orang yang ber-religi atau ber-religareadalah orang yang selalu merasa dirinya terikat dengan sesuatu yang dianggap suci. Sedangkan hati-hati mempunyai maksud bahwa orang yang ber-religereadalah orang yang selalu berhati-hati terhadap sesuatu hal yang dianggap suci, contoh : masjid adalah tempat suci umat Islam.
Sementara itu moral merujuk kepada nilai-nilai kemanusiaan. Moral berasal dari kata Moresyang artinya adat atau cara hidup. Secara umum, moralitas merupakan sifat moral dari suatu perbuatan, atau pandangan baik buruk nya kita tentang suatu perbuatan.
Menurut Sonny Keraf, moral menjadi tolak ukur yang dipakai masyarakat untuk menentukan baik buruknya tindakan manusia sebagai orang dengan jabatan tertentu atau profesi tertentu. Sehingga seseorang dapat memiliki moral bersifat baik, ataupun moral yang bersifat buruk.
Ketika berbicara tentang moral maka tidak akan bisa lepas dari agama, karena di dalam agama terkandung nilai-nilai moral. Keith A. Robert mengatakan bahwa pada umumnya individu penganut agama memandang agama sangat erat hubungannya dengan ajaran moralitas sehari-hari. Moralitas dalam agama juga dipandang sebagai sesuatu yang luhur, tatanan dalam kehidupan sosial yang dijadikan pedoman. Bisa dibilang, agama melahirkan moral. Sehingga seseorang yang beragama dan menjalankan ajaran agamanya dengan baik semestinya juga memiliki moral yang baik. Berikut ini adalah salah satu contoh kasus agama dan moralitas yang ada di masyasarakat.
Salah satu fungsi dari agama adalah penanaman nilai moral dan memperkuat ketaatan terhadap nilai moral yang ada. Oleh karena itu marilah kita berlomba-lomba dalam meningkatkan keimanan kita kepada Tuhan yang Maha Esa karena hal itu adalah dasar dari segala tindakan dan hanya dengan keimananlah seseorang bisa memiliki moral dan perilaku yang baik.


HUKUM DAN MORALITAS
Dalam pandangan Hart penegasan bahwa di antara hukum dan moralitas ada suatu hubungan yang perlu atau mutlak memiliki banyak ragam pemahaman yang penting namun tidak semua hubungan itu terlihat jelas. Berangkat dari ketidakjelasan ini Hart berupaya menunjukkan dan mengevaluasi alasan-alasan yang mendasari pandangan tersebut. Menurutnya, tak satu pun alasan yang diajukan untuk menunjukkan hubungan mutlak itu memadai meskipun ia mengakui beberapa segi dari argumen yang dikemukakan memiliki kebenaran, sesuai dengan beberapa fakta yang dapat dijumpai dalam sistem hukum.
Hart mengakui bahwa hukum, keadilan, dan moral memiliki hubungan yang sangat dekat. Bahkan salah satu aspek keadilan, yaitu keadilan adminsitratif, dan dalam hukum kodrat minimum, hukum dan moralitas berhubungan secara ‗mutlak‘. Keadilan administratif yang dimaksud di sini tidak lain keadilan dalam penerapan hukum. Penerapan hukuman terhadap seseorang hanya didasarkan pada karakteristik yangdisebutkan dalam hukum. Hukum tentang pembunuhan, misalnya, menyebutkan bahwa seseorang yang secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain dihukum lima belas tahun, maka dari ketentuan ini kita akan tahu mana karakteristik yang relevan dan tidak relevan untuk untuk menghukum pelaku pembunuhan. Warna kulit dan jenis rambut pelaku tidak relevan; sementara keputusan atau niat orang tersebut relevan. Jika dalam memutuskan kasus tertentu karakteristik yang disebutkan dalam hukum itu diabaikan, maka penerapan hukuman dianggap tidak adil. Keadilan dalam penerapan hukum ini menurut Hart memiliki hubungan yang mutlak dengan hukum. Namun, hubungan mutlak ini hanya menyangkut administrasi hukum dan keadilan jenis ini bisa juga dapat terjadi dalam sebuah sistem hukum yang di dalamnya penuh dengan hukum yang tidak adil. Selain dalam administrasi hukum Hart juga mengakui hubungan penting antara hukum dan moralitas dalam hukum kodrat minimum. Hukum kodrat minimum tidak lain pandangan Hart sendiri mengenai kodrat manusia yang berbeda dengan hukum kodrat klasik. Menurutnya kodrat manusia yang paling dasar adalah bertahan hidup, sebab dengan bertahan hidup manusia dapat memenuhi tujuan hidup lainnya. Untuk dapat beratahan hidup, di samping memerlukan ketersediaan bahan konsumsi, manusia juga memerlukan aturan yang dapat menjaga kehidupan bersama mereka. Di sinilah moralitas dan hukum bertemu; kedua aturan ini, meski berbeda, sama-sama menuntut hal yang sama, yaitu terpeliharanya kehidupan bersama manusia.
Namun, hubungan mutlak antara hukum dan moraltias dalam hukum kodrat minimum ini menurutnya bukan kemutlakan logis, melainkan  kemutlakan alamiah‘. Disebut mutlak alamiah karena kemutlakan hubungan itu didasarkan pada kondisi alamiah kehidupan manusia itu sendiri. Artinya, selama kondisi kehidupan manusia tidak mengalami perubahan, maka hukum dan moralitas akan berhubungan mutlak. Hart hanya mengakui hubungan ‗mutlak‘ hukum dan moralitas dalam hukum kodrat minimum dan administrasi hukum, dan hal itu seperti telah disebutkan, bukan mutlak logis seperti yang dianggap selama ini. Dalam The Concept of Law, Hart menguji enam alasan lain yang dijadikan dasar untuk menunjukkan adanya hubungan mutlak antara hukum dan moralitas.
Pertama, kekuasaan dan otoritas. Poin pertama mengenai adanya hubungan mutlak antara hukum dan moralitas berhubungan dengan isu kekuasaan dan otoritas. Seringkali dikatakan bahwa sebuah sistem hukum harus bertumpu pada pemahaman akan kewajiban moral atau bertumpu pada keyakinan moral atas sistem tersebut. Sebuah sistemhukum, dalam pandangan ini, tidak bisa disandarkan semata pada kekuasaan manusia atas manusia lain. Dalam sebuah sistem hukum orang yang patuh hukum (membayar pajak, misalnya) semestinya tahu bahwa apa yang dilakukannya sejalan dengan keyakinan moralnya. Dengan kata lain, harus ada kesesuaian antara kewajiban hukum dan kewajiban moral.
Kedua, pengaruh moralitas terhadap hukum. Hukum dan moralitas memiliki hubungan yang mutlak karena keduanya memiliki hubungan timbal balik. Moralitas suatu masyarakat mepengaruhi produk hukum dan hukum memengaruhi pandangan baik dan buruk masyarakat tersebut. Jika ini yang dimaksud dengan hubungan mutlak antara hukum dan moralitas maka Hart dengan sepenuh hati menerimanya.  Bahkan lebih jauh Hart berpendapat bahwa tak seorang positivis pun menolak adanya fakta bahwa pandangan moral dapat masuk ke dalam hukum.
Ketiga, interpretasi. Hart mengakui penerapan hukum pada kasus yang samar-samar akan melibatkan pertimbangan tertentu, pertimbangan yang menunjukkan bagaimana hukum seharusnya. Keputusan yang diberikan hakim pada kasus tertentu, menurut Hart, tidak semataberdasarkan pada kesewenang-wenangan, melainkan dibimbing oleh prinsip-prinsip, kebijakan sosial, dan kepercayaan moral; hukum yang ada dan hukum yang seharusnya berkelindan dalam penafsiran hukum. Ketika menginterpretasi undang-undang dan preseden, para hakim tidak dibatasi oleh alternatif-alternatif yang ada dan kehendak pribadi, atau deduksi ‗mekanis‘ dari peraturan-peraturan yang maknanya telah tertentukan secara definitif.15 Sering sekali pilihan mereka dituntun oleh asumsi bahwa tujuan dari peraturan yang tengah mereka interpretasi adalah tujuan yang masuk akal, sehingga peraturan itu tidak dimaksudkan untuk menghasilkan ketidakadilan atau melanggar prinsip-prinsip moral yang mapan.
Terhadap perluasan makna hukum ini Hart mengajukan dua sanggahan. Pertama, semua yang terlibat dalam proses pemutusan hukum dapat diungkapkan dengan cara lain. Kita dapat mengatakan bahwa hukum yang ada belum sempurna dan kita harus memutuskan kasus-kasus penumbra secara rasional dengan mempertimbangkan tujuan-tujuan sosial. Kedua, meletakkan hubungan antara
Keempat, kritik hukum.  Pengertian lain yang mungkin muncul dari pernyataan hukum memiliki hubungan mutlak dengan moralitas adalah bahwa sebuah sistem hukum yang baik harus sejalan dengan moralitas. Hart juga menerima pengertian ini dengan beberapa catatan. Hart berpendapat jika yang dimaksud moralitas di sini adalah moralitas yang berlaku dalam sebuah masyarakat maka sistem hukum tidak perlu menyesuaikan sepenuhnya dengan moralitas tersebut. Kemudian jika moralitas yang dimaksud adalah sistem moralitas yang umum dan tercerahkan, maka banyak sistem hukum berjalan tanpa unsur-unsur ini. Dengan demikian, Hart tidak menolak sebuah sistem hukum sejalan dengan moralitas, tapi ia berpandangan bahwa tidak semua sistem hukum harus sesuai dengan moralitas. Karena itu hubungan keduanya tidak mutlak.
Kelima, prinsip legalitas dan keadilan. Agar hukum bisa diterapkan secara efektif, hukum harus dipahami oleh semua orang, diketahui sebelum diundangkan, prospektif, diterapkan secara sama terhadap semua orang, diterapkan secara imparsial, dan seterusnya. Bagi sebagian orang adanya elemen-elemen tersebut menunjukkan kemutlakan hubungan hukum dan moralitas atau, seperti disebut Lon Fuller, elemen-elemen tersebut merupakan ―moralitas dalam‖ (inner morality) hukum. Namun bagi Hart, elemen-elemen tersebut juga ada dalam sebuah sistem hukum yang secara moral jahat. Dengan kata lain, elemen-elemen keadilan seperti hukum harus dapat dipahami semua orang, diketahui sebelum diberlakukan, memiliki kemungkinan untuk dilaksanakan, dan prospektif, bukanlah moralitas hukum melainkan cara agar hukum bisa diterapkan secara efektif. Bahkan menurut Hart pembedaan antara sistem hukum yang baik, yang sejalan dengan moralitas dan keadilan, dan sistem yang buruk adalah pembedaan yang keliru, sebab menurutnya satu kadar minimum keadilan jelas terwujud setiap kali perilaku manusia dikontrol oleh peraturan yang diumumkan secara publik dan diterapkan secara yudisial. Namun apa yang dianggap sebagai moralitas dan keadilan dalam hukum menurut Hart tidak lebih dari standar prosedural yang diterapkan kebanyakan sistem hukum. Karena itu, fakta adanya elemen-elemen keadilan dalam hukum tidak dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki hubungan mutlak dengan moralitas.
Keenam, validitas hukum dan resistensi. Argumentasi terakhir untuk mendukung tesis kesatuan hukum dan moralitas berkaitan dengan pembangkangan terhadap hukum yang jahat. Menurut para pendukung teori hukum kodrat, positivisme hukum akan menghalangi orang untukmenentang hukum yang ditetapkan secara valid tapi berlawanan dengan moral dan keadilan. Salah satu pemikir hukum kontemporer yang disebut Hart adalah Gustav Radbruch, salah satu teoritikus hukum dari Jerman yang gencar mewartakan keterkaitan hukum dan moralitas. Hukum yang valid, menurut Radbruch hanyalah hukum yang sejalan dengan moralitas. Sebaliknya, hukum yang berlawanan dengan moralitas dengan sendirinya tidak bisa disebut hukum.

SUMBER:
https://medium.com/@TERRAITB/agama-dan-moralitas-9ede4d36a014
http://bayutripamungkas111.blogspot.com/2017/04/etika-profesi-dalam-teknik-sipil-dalam.html?m=1


ETIKA PROFESI DALAM TEKNIK SIPIL

Dalam dunia Civil Engineering, anda akan dihadapkan pada sebuah dunia menantang nurani anda. Anda mungkin akan mudah mendapatkan timbunan rupiah dengan lancar, asalkan anda mau mengikuti "rel" yang ada. Banyak praktisi telah membuang prinsip etika profesi dalam suatu kegiatan konstruksi, demi mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Misalnya dengan mengurangi suatu bahan atau spesifikasi tertentu, sehingga konstruksi tersebut dapat dihemat, dan uang pun masuk kantung. Kalau sudah begini, anda mungkin perlu memperhatikan prinsip-prinsip etika dalam dunia konstruksi berikut:

A..Prinsip-Prinsip Etika

1. Prinsip tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya terhadap dampak pekerjaan terhadap orang lain
2. Prinsip keadilan, tidak merugikan; membedakan orang lain.
3. Prinsip Otonomi. Kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya, tetapi dibatasitanggungjawab dan komitmen profesional dan  tidak mengganggukepentingan umum.
4. Prinsip integritas moral yang tinggi.Komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi.

B. Prinsip Umum Etika Bisnis

Prinsip etika bisnis sangat dipengaruhi sistem nilai dalammasyarakat, Secara umum dalam bisnis sesungguhnya penerapanprinsip etika pada umumnya.
 Etika Profesi Insinyur Sipil
Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia.Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme.Penting untuk pertama memberikan definisi formal menyoroti peran seorang insinyur sipil. Seorang insinyur sipil bertanggung jawab untuk menggunakan latar belakang teknik sipil mereka untuk merencanakan dan mengawasi upaya pembangunan berbagai bidang. Mereka akan menerapkan prinsip-prinsip teknik sipil untuk memastikan bahwa struktur yang dibangun dengan cara paling aman.Salah satu tanggung jawab umum dari insinyur sipil adalah menganalisis berbagai faktor yang menyangkut pekerjaan konstruksi. Para insinyur sipil akan menganalisis lokasi situs yang diusulkan serta pekerjaan konstruksi seluruh yang akan selesai pada situs tersebut. Mereka akan menganalisis proses untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi setiap langkah demi langkah.
 Peranan Etika dalam Profesi
Etika pada hakekatnya merupakan pandangan hidup dan pedoman tentang bagaimana orang itu seyogjanya berperilaku. Dan etika berasal dari kesadaran manusia yang merupakan petunjuk tentang perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk.Etika juga merupakan penilaian kualifikasiterhadap perbuatan seseorang (Mertokusumo, 1991)”.Dikaitkan dengan profesi yang merupakan suatu pekerjaan dengan keahlian khusus, menuntut pengetahuan dan tanggung jawab, diabdikan untuk kepentingan orang banyak, mempunyai organisasi profesi dan mendapat pengakuan dari masyarakat, serta kode etik, sehingga etika merupakan alat untuk mengendalikan diri bagi masing-masing anggota profesi.Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan.Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Tujuannya adalah agar profesional memberikan jasa atau produk yang sebaik-baiknya kepada masyarakat serta melindungi dari perbuatan yang tidak profesional, dengan demikian akan mendapatkan kepercayaan di mata masyarakat

Perlunya Kode Etik Profesi
Dirumuskan Secara Tertulis“Sumaryono (1995); mengemukakan alasan mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis yaitu sebagai sarana kontrol sosial; sebagai pencegah campur tangan pihak lain; sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik. Kelemahannya adalah idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi seringkali tidak sesuai harapan karena tidak sejalan dengan kenyataan dan tidak ada sanksi keras karena hanya berlaku pada kesadaran profesional.Etika sebagai cabang filsafat dapat didekati secara deskriptif dan normatif. Etika deskriptif membahas mengenai fakta apa adanya yaitu mengenai nilai dan pola perilaku sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas konkrit yang membudaya. Etika normatif membahas mengenai norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana seharusnya berdasarkan norma.Ketika menghadapi suatu permasalahan seorang insinyur harus mempunyai kemampuan untuk memecahkan masalah tersebut dengan intuisinya Etika profesi dapat diarahkan untuk meningkatkan kemampuan otonomi etika para insinyur.Sebagai insinyur yang memiliki sikap professional dibidang keteknikan supaya tidak merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi yaitu:
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesidapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu proyek atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain proyek atau perusahaan tanpa mendapatkan suatu ijin terlebih dahulu.

Etika Profesi Keinsinyuran
Seorang Insinyur dituntut untuk bekerja keras, disiplin, tidak asal jadi dan tuntas yang harus di imbangi dengan kerja cerdas yaitu mengikuti perkembangan teknologi dibidangnya, inovatif dan dapat menyelesaikan masalah dengan cara yang paling baik, bergerak cepat, tidak menunda pekerjaan sehingga visi, misi dan tujuan cepat tercapai, tanggap terhadap keinginan masyarakat; bertindak tepat: tepat rencana, tepat penyelesaian, serta rasional. Paham ketentuan hukum yag berlaku agar tidak merugikan diri sendiri, organisasi dan negara, melakukan pekerjaan sesuai prioritas, bekerja sesuai keahlian, sesuai prosedur standar, efektif, efisien dan komunikasi yang baik, dapat bekerjasama dengan pihak lain; berlaku jujur dan berdedikasi tinggi, tidak boleh ragu-ragu dalam bekerja dan memutuskan; bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menyadari bahwa bekerja sebagai takdir jalan hidup sehingga bersyukur dengan cara bekerja dengan lebih baik, bahwa bekerja merupakan ibadah dan mendekatkan kita kepada Tuhan.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia. (Wardiman,2015) Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Minggu, 25 November 2018

kuantitas dan kualitas air

KUANTITAS DAN KUALITAS AIR
Kuantitas Sumber Air
Pengukuran Hujan
Manual (mm/hari)
Alat penakar hujan manualterdiri dari corong dan botol penampung ynag berada di dalam suatu tabung silinder. Alat ini ditempatkan di tempat terbuka yang tidak dipengaruhi pohon-pohon dan gedung-gedung yang ada di sekitarnya. Air hujan yang jatuh pada corong akan tertampung di dalam tabung silinder. Dengan mengukur volume air yang tertampung  dan luas corong akan dapat diketahui kedalaman hujan. Curah hujan kurang dari 0,1 mm dicatat sebagai 0,0 mm; yang haus dibedakan dengan tidak ada hujan yang dicatat dengan garis (-). Pengukran dilakukan setiap hari.  Biasanya pemabacaan pada pagi hari, sehingga hujan tercatat adalah hujan yang terjadi selama satu hari sebelumnya, yangsering disebut hujan harian. Dengan alat initidak dapat diketahui kederasan hujan (intensitas) hujan, durasi (lama waktu) hujan dan kapan terjadinya.
Otomatis (mm/jam)
Alat ini mengukur hujan secara kontinyu sehingga dapat diketahui intensitas hujan dan lama waktu hujan. Ada beberapa macam alat penakar hujan otomatis yaitu alat penakar hujan jenis pelampung, alat penakar hujan jenis timba jungkit,  dan alat penakar hujan jenis timbangan.
Alat penakar hujan jenis pelampung
Hujan yang masuk ke dlama tabung yang berisi pelampung. Jika muka air di dalam tabung naik, pelampung bergerak ke atas dan bersamaan dengan pelampung tersebut sebuah pena yag dihubungkan dengan pelampung melalui seutas tali penghubung juga ikut bergerak. Gerakkan pena tersebut memberi tanda pada kertas grafik yang tergulung pada silider yang berputar. Jika tabung telah penuh, secara otomatis seluruh air akan melimpas keluar melalui mekanisme sifon yang dihubungkan.
Alat penakar hujan jenis timba jungkit
jenis alat ini terdiri dari silinder penampung yang dilengkapi dengan corong. Di bawah corong ditempatkan sepasang timba penakar kecil yang dipasang sedemikian rupa sehingga jika salah satu timba menerima curah hujan sebesar 0,25 mm, timba tersebut akan menjungkit dan menumpahkan isinya kedalam tangki. Timba lainnya kemudian menggatikan tempatnya, dan kejadian serupa akan terulang. Gerakkan timba mengaktifkan suatu sirkuit listrik dan menyebabkan bergeraknya pena pada lembaran kertas grafik yang dipasang pada suatu silinder dan berputar sesuai dengan perputaran jarum jam.
Pengukuran Sungai

Kecepatan (langsung/tidak langsung)
Pengukuran kecepatan air dapat dilakukan secara langsung dengan menggunakan pelampung atau secara tidak langsung yang biasanya menggunakan current meter.
Pelampung
Pengukuran kecepatan arus secara langsung dapat dilakukan dengan menggunakan pelampung, yaitu dengan mengukur selang waktu yang diperlukan oleh pelampung untuk menmpuh suatu jarak tertentu. Biasanya cara ini dilakukan pada waktu banjir dimana pemakaian current meter sulit dilakukan, atau pada survey pendahuluan.
Seperti yang ditunjukkan pada gambar diatas pengamat berada pada tampang B dan C yang berjarak L. Panjang L adalah sekitar empat sampai lima kali lebar sungai, beberapa pelampung disebar secara merata padaa lebar sungai, dan posisinya terhadap tebing sungai dicatat. Pelampung-pelampung tersebut dimasukkan kedalam sungai pada tampang A yang berada disebelah hulu tampang B , sehingga pada saat pelampung sampai di tampang B kecepatannya sudah sesuai dengan kecepatan arus.untuk memasukkan pelampung ke sungai di tampang A bisa dilakukan dari jembatan, kabel yang melintang sungai, atau perahu jika sungai besar. Dengan mengetahui panjang L dan waktu yang diperlukan (t) oleh pelampung untuk melintas dari tampang B sampai C, dapat dihitung kecepatan aliran dengan persamaan berikut:

Ada tiga macam pelampung seperti dtunjukkan pada gambar  diatas yaitu pelampung permukaan, pelampung dengan kaleng, dan pelampung batang. Pelampung tipe pertama mengukur kecepatan aliranpada permukaan, sedang tipe kedua dan ketiga untuk mengukur kecepatan aliran pada permukaan, sedang tipe kedua dan ketiga untuk mengukur kecepatan aliran rerata pada vertikal. Apabila digunakan tipe pertama, untuk mendapatkan kecepatan rerata pada vertikal, nilai terukur dikalikan dengan koefisien yang biasanya adlah 0,85.
Current meter
Pengukuran kecepatan arus dengan current meter adalah yang paling banyak dilakukan. Ada dua tipe alat ukur yaitu alat mangkok (Price-cup current meter) dan baling-baling(propeller current meter). Karena adanya partikel air yang melintasinya maka mangkok dan baling-baling akan berputar. Pada tipe pertama mangkok-mangkok berputar terhadap sumbu vertikal, sedang yang kedua baling-baling berputar terhadap sumbu horizontal. Jumlah putaran per satuan waktu dapat dikonversi menjadi kecepatan arus.
Hubungan antara jumlah putaran perdetik, n, dan kecepatan aliran, v, mempunyai bentuk linier berikut:

Dengan a dan b adalah konstanta yang diperoleh dari kalibrasi alat yang dilakukan oleh pabrik pembuatnya. V merupakan keceptan dan n ialah jumlah putaran perdetik.
Current meter dapat dipasangkan pada batang atau digantungkan pada tali yang diberi pemberat. Cara pertama dapat digunakan untuk mengukur kecepatan disungai kecil atau saluran dengan bantuan perahu atau pada jembatan. Cara kedua digunakan untuk mengukur disungai yang besar.
Karena perubahan kondisi aliran di sungai yang tidak dipengaruhi pasang surut relatif kecil, pengukuran kecepatan dapat dilakukan dengan hanya menggunakan satu alat dari satu vertikal ke vertikal berikutnya dalam satu tampang lintang. Pengukuran dilakukan di beberapa titik pada vertikal, yang selanjutnya dievaluasi  untuk mendapatkan kecepatan rerata. Untuk menyingkat waktu dan menghemat biaya, pengukuran dapat dilakukan hanya dibeberapa titik pada vertikal, yaitu pada 0,6 d, 0,2 d, dan 0,8 d, dengan d adalah kedalaman aliran. Kecepatan rerata di setiap vertkal  dapat ditentukan dengan salah satu dari metode berikut yang bergantung pada ketersediaan waktu, ketelitian yang diharapkan, lebardan kedalaman sungai.
Metode satu titik, yang hanya dapat digunakan untuk air dangkal dimana metode dua titik atau lebih tidak bisa dilakukan. Kecepatan diukur pada 0,6 kedalaman air.

Metode dua titik, dimana kecepatan rerata merupakan rerata dari kecepatan pada 0,2 dan 0,8 kedalaman.

Metode tiga titik yang menghitung kecepatan rerata berdasar kecepatan pada 0,2; 0,6; an 0,8 kedalaman.


AWLR (Automatic Water Level Recording)
Dengan menggunakan alat ini elevasi muka air sungai dapat tercatat secara kontinyu sepanjag waktu. Alat ukur yang banyak digunakan di Indonesia menggunakan pelampung. Pelampung tersebut mengikuti gerak naik-turunnya muka air, dan gerak tersebut ditransfer ke roda gigi yang mereduksi fluktuasi muka air (fluktuasi muka air biasanya lebih besar dari tinggi kertas pencatat). Hasil pencatatan berupa grafik fluktuasi muka air sungai sebagai fungsi waktu. Dengan mengaitkan elevasi muka air tersebut dengan tampang melintang sungai dapat dihitung luas tampang aliran.
Debit
Debit aliran sungai diberi notasi Q, adalah jumlah air yang mengalir melalui tampang  lintang sungai tiap satu satuan waktu, yang biasanya dinyatakan dalam meter kubik per detik (m3/s). Debit alira diberikan bentuk berikut:

Dengan :
a : luasan dari setiap pias
v : kecepatan rerata disetiap pias
Ada beberapa metode untung menghitung debit diantaranya adalah sebagai berikut:
Metode tampang tengah
Metode tampang rerata
Metode integrasi kedalaman-kecepatan
Metode kontur kecepatan
Pengukuran Danau
Sounding
Volume tampungan
S = Qin - Qout
Pengukuran Laut
Sounding
GIS (Sistem Informasi Geografis)
Bathimetri
Pengukuran Mata Air
Tampungan
Debit = volume x waktu
Pengukuran Air tanah
Pengujian dengan Hukum Darcy
Pengukuran Sumur
Volume tampungan
S = Qin - Qout
Kualitas Sumber Air
Kualitas Air tergantung dari kadar parameter air (mutu dan karakteristik air) :
Jenis
Sifat
Penggolongan kualitas air :
Golongan A : Air minum tanpa pengelolaan
Golongan B : Air minum dan rumah tangga harus di olah
Golongan C : Perikanan dan peternakan
Golongan D : Pertanian, industri, perkotaan, PLTA
Pencemaran lingkungan air :
Fisis (suhu, kandungan zat terlarut, kandungan minyak,bau, rasa)
Kima (pH, BOD, COD, DO, kandungan zat terlarut,nutrien, senyawa beracun)
Biologis (bakteri, kehidupan aquatik)
Radioaktif (TDS besar, radioaktif besar)

Standar kualitas air untuk masing-masing kelas air


Derajat pencemaran air (Lee, 1978) dari mikroorganismenya :

No
Parameter
Satuan
Kelas Air
A
B
C
D
1
Temperatur
oC
30
30
30
30
2
BOD
mg/l
-
3-5
3-5
3-5
3
DOD
mg/l
-
>6
>3
>3
4
pH
-
6,5-8,5
5-9
5-9
6-9
Kategori
Indeks diversitas (keanekaan)
Belum tercemar
≥ 2
Tercemar ringan
1,60 – 2,00
Tercemar sedang
1,00-1,50
Tercemar berat
<1,00

Senin, 19 November 2018

ETIKA KEILMUAN

Permasalahan Etika ilmu

Ilmu pengetahuan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pengembangan masyarakat jika dilandasi dengan kaidah-kaidah etika yang telah berlaku dan mengaplikasikanya dalam menjalankan kewajiban sebagai seorang ilmuwan.
Namun ilmu pengetahuan juga mempunyai beberapa permasalah dan hambatan dalam penerapan etika keilmuan antara lain:
  1. Ilmu pengetahuan selalu tunduk pada otoritik pada tujuan ilmuwanya, dalam masyarkat modern kadang kriteria kebenaran pengetahuan dipengerahui oleh politik umum kebenaran seperti kebenaran difokuskan pada wacana institusi-institusi yang mengeluarkan, kebenaran tunduk tuntutan pihak yang berperan di politik dan ekonomi, kebenaran dihasilkan dan disebarluasakan dibawah kontrol aparat politik yang eksklusif, dll 
  2. Dalam pengembangan ilmu pengetahuan, konsep pengetahuan kemanusiaan  bersifat pribadi dan bertanggung jawab dengan penjelajahan pada batas ambang ketidakpastian, serta pengembangan ilmu pengetahuan sering digunakan untuk memperluas kekuasaan tanpa menhiraukan nilai kemanusiaan misalnya bom atom pada perang dunia ke 2
  3. Dilema manusia, dilema manusia memiliki dua dimensi yaitu pertama bahwa tujuan menghalalkan segala cara yang adalah suatu filsafat tekan tombol dan menjadikan kita tuli untuk penderitaan manusia sehingga menjadi monster perang, kedua dogma bangsa yang menjadikan kita buta .
Penalaran dan Logika
  • Pengertian Penalaran
Menurut KBBI penalaran berasal dari kata nalar yang berarti akal budi jadi penalaran adalah pemikiran atau cara berpikir yang menggunakan akal (berpikir logis).
Secara umum penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera(pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu deduktif dan induktif.

  1. Penalaran Deduktif
Penalaran deduktif adalah proses penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku khusus berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat umum. Proses penalaran ini disebut Deduksi. Kesimpulan deduktif dibentuk dengan cara deduksi. Yakni dimulai dari hal-hal umum, menuku kepada hal-hal yang khusus atau hal-hal yang lebih rendah proses pembentukan kesimpulan deduktif tersebut dapat dimulai dari suatu dalil atau hukum menuju kepada hal-hal yang kongkrit.

Macam-macam Penalaran Deduktif
Macam-macam penalaran deduktif diantaranya :
  • Silogisme
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Dengan fakta lain bahwa silogisme adalah rangkaian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat dan 1 kesimpulan.
  • Entimen
Entimen adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui. 

2.  Penalaran Induktif
  • Pengertian Penalaran Induktif
Paragraf Induktif adalah paragraf yang diawali dengan menjelaskan permasalahan-permasalahan khusus (mengandung pembuktian dan contoh-contoh fakta) yang diakhiri dengan kesimpulan yang berupa pernyataan umum. Paragraf Induktis sendiri dikembangkan menjadi beberapa jenis. Pengembangan tersebut yakni paragraf generalisasi, paragraf analogi, paragraf sebab akibat bisa juga akibat sebab.
  • Macam-macam Penalaran Induktif
Macam-macam penalaran induktif diantaranya :
  1. Generalisasi
Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diminati generalisasi mencakup ciri – ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta, contoh, data statistik, dan lain-lain.


Pengertian logika
Secara etimologis, logika adalah istilah yang dibentuk dari kata logikos yang berasal dari kata benda logos. Kata logos, berarti sesuatu yang diutarakan, suatu pertimbangan akal (pikiran), kata, percakapan, atau ungkapan lewat bahasa. Kata logikos, berarti mengenal kata, mengenai percakapan atau yang berkenaan dengan ungkapan lewat bahasa. Dengan demikian, dapatlah dikatan bahwa logika adalah suatu pertimbangan akal atau pikiran yang diutrakan lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa.

  • Logika adalah ilmu pengetahuan dan keterampilan berpikir lurus. Tt, (1999 :71)
  • Logika adalah suatau pertimbangan akal atau pikiran yang diatur lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa. Jan Hendrik Rapar, (1996 : 5)
  • Logika adalah ilmu dan kecakapan menalar, berpikir dengan tepat.W. Poespoprodjo, Ek. T. Gilarso. (2006: 13)
  • Logika adalah suatu metode atau teknik yang diciptakan untuk meneliti ketepatan nenalar. Soekadijo, (1983-1994: 3)
  • Aristoteles : logika adalah ajaran tentang berpikir yang secara ilmiah membicarakan bentuk pikiran itu sendiri dan hukum-hukum yang menguasai pikiran.(Harun, 1980) Surajiyo, Sugeng Astanto, Sri Andiani(…..:10)
  • William Alston : logika adalah studi tentang penyimpulan, secara lebih ceramat usaha untuk mennetapkan ukuran-ukuran guna memisahkan penyimpulan yang sah dan tidak sah.Surajiyo, Sugeng Astanto, Sri Andiani(…..: 9)

Etika Ilmu Pengetahuan
Istilah ilmu pengetahuan sendiri sebenarnya diambil dari bahasa arab “alima, ya’lamu, ‘ilman’ ” yang artinya mengerti atau memahami benar-benar. Dalam bahasa inggris istilah ilmu berasal dari kata science, yang berasal dari bahasa latin scienta dari bentuk kata kerja sciere yang berarti mempelajari dan mengetahui.[1]
        Menurut The Liang Gie beliau menuturkan bahwa ilmu  sebagai pengetahuan, aktivitas, atau metode merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan. Ilmu adalah rangkaian aktivitas manusia yang dilaksanakan dengan metode tertentu yang akhirnya aktivitas metodis itu menghasilkan pengetahuan ilmiah. Sedangkan Menurut w. Atmojo (1998: 324) ilmu adalah pengetahuan tentang sesuatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu yang dapat dipergunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu di bidang pengetahuan itu.
        Adapun pengertian pengetahuan itu sendiri, seperti yang dikemukakan surajiyo (2007:62) adalah hasil tahu manusia terhadap sesuatu atau perbuatan manusia untuk memahami suatu objek yang dihadapinya. Secara khusus Suparlan Suhartono (2005:84) mengemukakan tentang perbedaan antara ilmu dan pengetahuan dengan mengambil rujukan dari Webster’s Dictionary, Suparlan menjelaskan bahwa pengetahuan adalah seseuatu yang menjelaskan tentang adanya sesuatu hal yang diperoleh secara biasa atau sehari-hari melalui pengalaman-pengalaman, kasadaran, informasi, dan sebagainya. Sedangkan ilmu didalamnya terkandung adanya pengetahuan  yang pasti lebih praktis, sistematis, metodis, ilmiah dan mencakup kebenaran umum mengenai objek studi yang lebih bersifat fisis.[2] Dengan demikian dapat dipahami bahwa pengetahuan mempunyai cakupan lebih luas dan umum dari pada ilmu, oleh karena itu keberadaan ilmu dan pengetahuan hendaknya tidak boleh dipisahkan, sama pentingnya bagi hidup dan kehidupan. Ilmu membentuk daya intelegensia yang membentuk adanya skill, sedangkan pengetahuan membentuk daya moralitas kelimuan yang kemudian melahirkan tingkah laku kehidupan manusia.
Etika mempunyai sifat yang sangat mendasar, yaitu sifat kritis, etika mempersoalkan norma-norma yang dianggap berlaku, menyelidiki dasar norma-norma itu, mempersoalkan hak dari setiap lembaga seperti orang tua, negara, dan agama untuk memberi perintah atau larangan yang harus ditaati. Hak dan wewenang untuk menuntut ketaatan dari lembaga tersebut harus dibuktikan. Dengan demikian, etika menuntut orang bersikap rasional terhadap semua orang. Sehingga etika akhirnya membantu manusia menjadi lebih otonom. Otonomi ilmuwan tidak terletak pada kebebasan dari norma dan tidak sama dengan kesewenang-wenangan, melainkan tercapai dalam kebebasan untuk mengakui norma-norma yang diyakininya sebagai kewajibanya[9].
      Dengan demikian, etika dibutuhkan sebagai pengantar dari pemikiran kritis, yang dapat membedakan apa yang sah dan tidak sah, membedakan apa yang benar dan apa yang tidak benar. Sehingga, etika memberi kemungkinan kepada kita untuk mengambil sikap sendiri serta ikut menentukan arah perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat.
      Dan ilmu pengetahuan merupakan salah satu pengetahuan yang diperlukan manusia dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan secara lebih cepat dan sebagai sebuah kenyataan bahwa peradaban masyarakat sangat bergantung kepada kemajuan ilmu. Setiap ilmu yang diterapkan dimasyarakat, setiap proses ilmu yang dijadikan sebuah teknologi yang benar-benar akan diterapkan dimasyarakat sangat berkaitan dengan sikap ilmuwan itu terhadap ilmu. Untuk itu tanggung jawab seorang ilmuwan haruslah dijaga dengan baik, dalah hal tanggung jawab akademis ataupun moral.
      Sebenarnya ilmu itu sendiri bersifat netral, ilmu tidak mengenal sifat baik atau buruk dan pemilik pengetahuan itulah yang harus mempunyai sikap dan etika, jalan mana yang akan ditempuh dalam memanfaatkan kekuasaan yang besar itu terletak pada sistem nilai pemilik pengetahun.
      Menurut Amsal Bachtiar tanggung jawab keilmuan menyangkut kegiatan maupun pengunaan ilmu pengetahuan dan teknologi.[10] Ini berarti ilmuwan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan harus memperhatikan kodrat dan martabat manusia, menjaga ekosistem, bertanggung jawab, pada kepentingan umum, dan generasi mendatang, serta bersifat universal karena pada hakikatnya ilmu pengetahuan dan teknologi adalah untuk mengembangkan dan meperkokoh ekosistem manusia bukan untuk menghancurkan ekosistem tersebut.

Etika Akademis
Sifat dan Etika Akademik
Sifat Akademik
Dalam suatu masyarakat yang segala sesuatunya harus akademik, yakni di perguruan tinggi, dikenal pula adanya hak dan kewajiban dan kewajiban, kebebasan dan tata aturan yang akademik pula.Didalam kampus kita mengenal adanya kebebasan akademik dalam undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003. UU NO 20 TAHUN 2003 PASAL 24 AYAT 1:
Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan”.
Dalam masyarakat kampus juga dikenal otonomi keilmuan dalam UU NO 20 TAHUN 2003 PASAL 24 BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
  2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
  3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
  4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

Sikap akademik antara lain:
  1. Keingitahuan
  2. Kritis
  3. Terbuka
  4. Obyektif
  5. Tekun dan Konsisten
  6. Berani mempertahankan kebenaran
  7. Berpandangan kedepan
  8. Independent
  9. Kreatif
Etika Akademik
  1. Apresiatif
  2. Agnostik
  3. Mengakui otoritas
Dalam pergaulan manusia dan pergaulan masyarakat kampus ciri yang terpenting adalah etika dan etika akademik.


Sumber:
http://infolantips.blogspot.com/2014/08/makalah-etikapengembangan-ilmu.html
https://rismarhaesa15.wordpress.com/2015/03/28/pengertian-penalaran-deduktif-dan-induktif-beserta-contoh-dan-ciri-cirinya/
http://definisimu.blogspot.com/2012/10/definisi-logika.html
http://materipelajaranfh.blogspot.com/2012/06/etika-dan-etika-akademik.html

Sabtu, 17 November 2018

SUMBER - SUMBER AIR

SUMBER - SUMBER AIR
Sumber Air Berdasarkan Letaknya
Atmosfir
            Air yang merupakan hasil dari proses penyubliman awan atau uap air. Yang termasuk air yang berasal dari atmofir ini adalah :
1.      Air yang terdapat di udara
Air yang terdapat di udar atau atmosfir adalah air yang terdapat di awan kemurnian air ini sangt tinggi . air yang terdapat dalam atmosfir ini mempunyai kondisi yang sama dengan air suling.

2.      Air Hujan
Air hujan menyerap gas-gas serta uap dari udara ketika jatuh ke bumi. Udara dari komponen-komponen utama yaitu zat asam atau oksigen, nitrogen, dan karbondioksida. Bahan-bahan padat serta garam yang larut dalam air hujan terbentuk akibat peristiwa kondensasi.
Air permukaan
            Air permukaan adalah air yang mengalir di permukaan bumi. Air permukaan dibagi menjadi air sungai, air danau dan situ, air genangan dan air reservoir. Erosi yang disebabkan oleh aliran air permukaan, membawa serta bahan-bahan organik dan mineral-mineral.  Air sungai dan air danau dapat digunakan sebagai air minum asal tidak tercemar oleh air limbah.
Air bawah permukaan
            Air bawah permukaan merupakan air yang berada di dalam tanah terdiri dari air tanah, mata air dan air sumur (air sumur dangkal dan air sumur dalam)
1.      Air Tanah
Air tanah adalah air yang berada di bawah tanah terdiri dari unsur kation (seperti Ca++, Mg++, Na+, dan K+) dan unsuranion (seperti CO3=, HCO3-, SO4=,Cl-, NO3-) pada kadar yang lebih rendah, terdapat juga unsur Fe, Mn, Al, B, F dan Se. Disampinng itu air tanah juga menyerap gas-gas serta bahan-bahan organik seperti CO2, H2S dan NH3.

2.      Mata Air
Mata air adalah air tanah yang keluar dengan sendirinya ke permukaan tanah dengan hampir tidak dipengaruhi oleh musim, sedangkan kualitasnya sama dengan air dalam.

3.      Air sumur dangkal
Air sumur dangkal merupakan air yang keluar dari dalam tanah maka juga disebut air tanah. Air ini berasal dari lapisan air didalam tanah yang dangkal. Dalamnya lapisan air ini dari permukaan tanah dari tempat yang satu ke yang lain berbeda-beda. Biasanya berkisar antara 5 sampai dengan 15 meter dari permukaan tanah. Air sumur dangkal ini belum begitu sehat karena kontaminasi kotoran dari permukaan tanah masih ada. Oleh karena itu perlu dimasak dahulu sebelum diminum.

4.      Air Sumur Dalam
Air sumur dalam merupakan air yang berasal dari lapisan air kedua didalam tanah. Dalamnya dari permukaan tanah biasanya diatas 15 meter. Oleh karena itu sebagaian besar air sumur dalam ini sudah cukup sehat untuk dijadikan air minum yang langsung (tanpa melalui proses pengolahan).
Usaha penyediaan air:
Ø  Fisik
Mengingat betapa pentingnya air bersih untuk kebutuhan manusia, maka dalam perusahaan atau usaha kecil dan menengah penyedia air harus memastikan kualitas air tersebut harus memenuhi persyaratan  fisik, antara lain:
1.      Air harus bersih dan tidak keruh.
2.      Tidak berwarna
3.      Tidak berasa
4.      Tidak berbau
5.      Suhu antara 10o-25 o C (sejuk)
Ø  Manusia
Dalam pelaksanaannya perusahaan atau usaha kecil menengah penyediaan air tentunya membutuhkan tenaga kerja atau karyawan agar usaha yang dijalankan berjalan dengan baik.

Ø  Finansial
Industri air minum depot isi ulang (AMDIU) merupakan industri pengolahan air minum dengan penjernihan baik ozonisasi, filterisasi ultraviolet (UV) maupun reverse osmosis (RO) (Sidharta, 2003). Salah satu jenis pengolahan yang banyak digunakan dalam AMDIU adalah pengolahan dengan ozonisasi.serta penjernihan sistem RO. Tentunya finansial mempunyai peran penting dalam hal ini.

Ø  Informasi
Pada dasarnya masalah yang sering dihadapi oleh perusahaan atau usaha kecil dan menengah penyediaan air adalah masalah penyediaan air bersih dari sumber air baku yang tidak bersih dan masalah pengolahan air limbah agar tidak mencemari lingkungan. Oleh karena itu untuk menanggulangi masalah-masalah ini perusahaan atau usaha kecil dan menengah tentunya membutuhkan informasi bagaimana menyediakan air bersih atau bagaimana mengolah air limbah yang dihasilkan dari industri tersebut.

Eksplorasi sumber  fisik, agar lebih optimal perlu diperhatikan:
Ø  Peninjauan berdasarkan skala:
            skala waktu (t) : musim, lama terjadinya (tahun, bulan, hari)
            skala ruang : penyebaran proposional, luasan. jarak
Ø  tempat sebagai acuan orientasi : hulu, tengah sungai, hilir, lahan kering, persawahan, perkebunan, kehutanan, sesuai topografi
Ø  Kejadian (derajat ) probabilitas, kejadian, intensitas kejadian, tingkat kerusakan
Ø  Sumber bencana : banjir, kekeringan, longsor, kebakaran hutan, hama, penyakit, dll.

            Sumber:
MODUL : Pengembangan Sumber Daya Alam ( TS315)
Mulyono, Try.2007.TEKNOLOGI BETON.Yogyakarta:Andi
Sidharta, W.2003.Mengamankan Air Isi Ulang.Jakarta:Kompas